Tanya:
Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa BarakaatuhUstad saya ingin tanya tentang pembagian harta waris dimana ayah saya telah meniggal dunia mempunyai 2 orang istri istri pertama 4 laki2 dan istri kedua 2 anak perempuan.
1. Pertanyaan pembagian harta warisannya bagaimana ?
2. Dimana dalam Pensiun ini ada UDW (Uang duka wafat) apakah itu merupakan harta warisan yang ditinggalkan ayah saya lalu bagaimana pembagiannya ?
3. Bagaimana dengan harta2 lainnya misalkan dana2 ayah saya di bank.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh
Hormat Saya : Agustian
Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullahi wa BarakatuhDengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Amma ba'du.
Uang duka wafat, dana pensiun dan simpanan bank termasuk harta warisan ayah, semuanya dikumpulkan dan dibagi kepada ahli warisnya.
Istri tua dan istri muda dalam hak waris adalah sama, anak dari istri tua atau istri muda dalam hak waris adalah sama kecuali jika jenis kelaminnya berbeda. Dua istri mendapatkan seperdelapan karena mayit meninggalkan anak, seperdelapan ini untuk berdua, anak-anak laki-laki dan perempuan mendapatkan ashobah (sisa harta) dengan ketentuan laki-laki dua kali bagian perempuan.Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.