Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Zakat Profesi
Selasa, 25 Maret 08

Tanya:

Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Saya seorang PNS, saya mempunyai penghasilan Rp. 2.400.000 sebulan. Saya mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan saya setiap bulan. Apakah itu sudah benar? dan apakah saya harus mengeluarkan lagi zakat profesi? Jazakumullah khairan katsira.

Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Hormat Kami: Abdullah

Jawab:

Wassalamu'alaikum wa Warahmatullahi wa Barakaatuh.

Pada hakekatnya disyari'atkannya zakat profesi tidak mempunyai landasan dalil dan qiyas yang shahih. Hal ini dikarenakan bahwa zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan, gaji atau lainnya, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu nishab dan haul haul dan nishab. Haul artinya harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun, dan nishab artinya harta tersebut telah mencapai batas minimal wajib zakat.

Maka dengan demikian bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul, maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil-dalil berikut:

1. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul." (HR. Abu Dawud) (20 dinar adalah 85 gram emas karena satu dinar 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung dengan nilai nishab emas).

2. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul." (HR. Abu Dawud).

3. Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah),"Barangsiapa mendapatkan harta, maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul." (HR. at-Tirmidzi)

Kemudian penetapan zakat profesi tanpa haul dan nishab hanya ada pada harta rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan), namun ini tetap dengan nishab.

Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan/gaji) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang. Jadi nishab dan haul merupakan syarat dikeluarkannya zakat bagi uang, emas dan perak.

Adapun alasan bagi mereka yang menganggap wajibnya zakat profesi dengan mengqiyaskan penghasilan profesi dengan hasil pertanian, sehingga nishabnya sama dengan nishab hasil pertanian ( lebih kurang 650 kg) sementara prosentase yang wajib dikeluarkan dari penghasilan/gaji tersebut diqiyaskan dengan zakat emas atau harta uang, yaitu 2,5 %, maka qiyas yang demikian tentu sangat ganjil. Karena apabila memperhatikan disiplin ilmu dalam kajian ushul fiqh, akan kita dapatkan empat rukun qiyas, yaitu asal, hukum, cabang, dan illat. Inilah qiyas yang benar berdasarkan ilmu dalam ushul fiqh yang dirumuskan oleh para ulama'.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka kita akan mendapati kejanggalan manakala qiyas yang dilakukan pada zakat profesi asalnya adalah tanam-tanaman, sedangkan prosentase zakatnya adalah 2,5 % sebagai ketentuan zakatnya. Padahal berdasarkan ketentuan zakat tanam-tanaman dan buah-buahan harus 10 % atau 5 %. Dengan demikian ada kerancauan pengertian dalam melakukan qiyas, karena diambil dari dua arah atau ketentuan. Sepotong diambil dari dari qiyas tanam-tanaman dan buah-buahan, dan sepotong lagi diambil dari qiyas zakatnya emas, uang atau perak. Maka qiyas-mengqiyas seperti yang ini tidak bisa dibenarkan.

Dari penjelasan di atas, maka 2,5 % dari penghasilan yang Saudara keluarkan tiap bulan tidak bisa dinamakan zakat mal (harta), karena belum memenuhi dua syarat sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Sebagaimana juga Saudara tidak disyari'atkan untuk mengeluarkan zakat profesi, karena tidak mempunyai landasan dalil dan qiyas yang shahih. Jika Saudara tetap mengeluarkannnya, maka berapapun besar prosentasenya, maka yang demikian termasuk infaq/shadaqah bukan zakat mal (harta). Dan Saudara masih memiliki kewajiban mengeluarkan zakat mal (harta) manakala harta tersebut minimal sudah senishab dan dimiliki selama satu tahun.

Jadi Saudara hanya diwajibkan mengeluarkan zakat mal (harta), jika dalam waktu tertentu jumlah harta Saudara yang terhimpun dari sisa penghasilan tiap bulan dan harta dari sumber yang lain telah memenuhi nishab dan haul.

Demikian bahan renungan yang dapat kami sampaikan, semoga sedikit dapat memberikan masukan yang bermanfa'at, sehingga kita dapat mensikapi setiap permasalahan yang ada dengan bijak dan lapang dada berdasarkan dalil yang kuat. Wallaahu a'almu bish shawab. [AF]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=1856