Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Zakat Harta
Rabu, 05 Maret 08

Tanya:

Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Ustadz,Saya sudah lama menjadi nasabah sebuah bank ribawi. Saya hendak keluar dan pindah ke bank muamalah tapi ternyata tidak semudah yang saya bayangkan. Saya hendak membayar zakat mal/harta dari tabungan saya (yang setiap tahun wajib dikeluarkan apabila telah mecapai nisab) tapi saya bingung.
1. Apakah untuk mengeluarkan zakat mal ini saldo tabungan saya harusdikurangi dulu dengan jumlah total bunga baru kemudian dikali 2.5 %? Ataukah zakat yg harus saya keluarkan = 2.5 % x total saldo tabungan (termasuk bunga)?

2. Saya mengalami kesulitan untuk menghitung secara mendetail total bunga yang saya terima. Soalnya buku2 tabungan yang lama entah kemana. Kalau meminta print-nan rekord transaksi saya ke bank yang bersangkutan, mereka suka males2 an.

3. Sebaiknya harus saya apakan total bunga tersebut? Itu kan riba. Jumlahnya cukup besar. Kalau saya belikan pulsa HP apa boleh ?

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Hormat Saya : Adam

Jawab:

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Amma ba'du.

1. Yang dizakati adalah tabungan murni tanpa bunga karena zakat adalah ibadah, ia harus dari harta yang halal.
2. Untuk mengetahui kepastian jumlah bunga dan tabungan Anda minta saja data bank.
3. Bunga bank digunakan untuk kepentingan fasilitas umum bukan kepentingan pribadi.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.[IK]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=1824