Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

KITAB WARISAN


1. Wasiat dijelaskan secara terperinci dalam Al-Qur’an, Di surat An-Nisa: 11, 12 dan 176.

2. Wajib memulai dari furudhul muqaddarah.Furudhul muqaddarah adalah mereka yang mendapatkan bagian tertentu seperti sepertiga, seperempat dan seterusnya. Mereka itu jumlahnya sepuluh orang yaitu suami, istri satu orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari seibu, saudari sekandung dan saudari seayah. (orang-orang yang mendapatkan bagian yang telah ditentukan).

3. Sisanya diambil oleh ashabah. Ashabah yang dimaksud disini adalah mereka yang mendapatkan warisan tanpa ketentuan tertentu. Mereka dibagi menjadi tiga; pertama, asabah bin nafsi (dengan sendiri), asabah bil ghair (karena orang lain), ashabah ma’al ghair (bersama orang lain). Perincian tentang mereka ada di kitab faraidh.
Beberapa saudari perempuan apabila bersama beberapa anak perempuan adalah ashabah.

4. Cucu perempuan dari anak laki-laki barsama anak perempuan mendapat seperenam sebagai penyempurna dari dua pertiga.

5. Begitu juga halnya dengan saudari seayah bersama saudari sekandung.

6. Saudara kandung lebih didahulukan daripada saudara atau saudari seayah.

7. Satu nenek atau lebih mendapatkan seperenam apabila tidak ada ibu.

8. Seperenam juga untuk kakek apabila tidak ada ayah.

9. Tidak ada warisan secara mutlak bagi saudara laki-laki dan saudari perempuan apabila bersama:
a) Anak laki-laki
b) Atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c) Ayah

10. Tentang warisan mereka bila ada kakek masih di perselisihkan.

11. Mereka mendapatkan warisan apabila bersama dengan anak perempuan kecuali saudara laki-laki seibu.

12. Saudara seayah gugur apabila ada saudara sekandung.
13. Ulul arham (Ulul arham di sini maksudnya adalah setiap kerabat yang tidak mendapatkan warisan dengan bagian tertentu atau ashabah (sisa) seperti bibi dari ayah atau ibu dan cucu laki-laki dari anak perempuan) (kerabat) saling mewarisi, dan mereka lebih utama daripada baitul mal.
14. Apabila ketentuan lebih banyak daripada satu bilangan, maka terjadi aul. Aul adalah jumlah ketentuan lebih banyak daripada bilangan (artinya pembilang dari beberapa ketentuan lebih banyak daripada kelipatan terkecil dari penyebutnya). Misalnya seorang istri mati dan meninggalkan suami, saudari sekandung dan ibu. Suami mendapatkan setengah, saudari sekandung setengah dan ibu sepertiga. Siham (ketentuannya) lebih banyak sementara bagian mereka masing-maing lebih sedikit dari sihamnya.

15. Anak hasil li’an dan zina tidak mendapatkan warisan kecuali dari ibunya dan kerabat ibunya.

16. Begitu juga sebaliknya.

17. Anak yang lahir tidak mendapatkan warisan kecuali istihlal (ada tanda-tanda kehidupan). Istihlal maksudnya keluarnya suara yang menunjukkan hidupnya anak seperti teriakan, tangisan dan lainnya.

18. Warisan budak yang telah dimerdekakan diambil oleh orang yang memerdekakannya, dan ia gugur dengan adanya ashabah Orang yang memerdekakan terhalang oleh ashabah budak yang dimerdekakannya seperti adanya anaknya, ayahnya dan yang seumpamanya.. Dia mendapatkan sisa setelah shahibul furudh mengambil haknya.

19. Diharamkan:
a) Menjual wala’. Wala’ adalah loyalitas, sebabnya adalah jasa orang yang memerdekakan yang berada pada leher orang yang dimerdekakan. Mereka mendapatkan warisan dari orang yang dia merdekakakn dan tidak sebaliknya. Diharamkan menjual wala’ tersebut dan menghibahkannya sebagaimana diharamkan menjual dan menghibahkan nasab.
b) Atau menghibahkannya

20. Tidak saling mewarisi antara dua penganut agama yang berbeda.

21. Pembunuh tidak mendapatkan warisan dari orang yang dibunuhnya.



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001