Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

KITAB MUFLIS (BANGKRUT)


1. Dibolehkan kepada pemilik piutang untuk mengambil semua yang dia dapatkan bersamanya (orang yang muflis), kecuali sesuatu yang sangat dia perlukannya seperti:
1) Rumah.
2) Penutup auratnya.
3) Penahan dari kedinginan
4) Menganjal perutnya orang yang menjadi tanggungannya.

2. Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang lain, maka dia lebih berhak untuk mengambilnya.

3. Apabila harta orang yang muflis tidak cukup untuk membayar semua hutangnya, maka apa yang ada dibagikan kepada para penghutang.
Maksudnya harta yang ada dibagi-bagikan kepada setiap orang yang memiliki piutang sesuai dengan piutangnya. Seorang yang memiliki setengah hutang maka dia mengambil setengah dari harta yang ada, orang yang memiliki piutang seperempat, maka dia mengambil seperempat begitu seterusnya.

4. Apabila sudah jelas kebangkrutannya, maka tidak boleh menahannya.

5. Orang yang mampu namun menunda-nunda membayar hutang adalah zalim, dia berhak mendapatkan hukuman.

6. Hakim boleh untuk:
1) Menahan orang yang bangkrut untuk mentransaksikan hartanya.
2) Menjual hartanya untuk membayar hutangnya.

7. Begitu juga hakim boleh menahan:
1) Pemboros.
2) Orang yang tidak bisa mengelola hartanya.

8. Tidak membiarkan anak yatim, Anak yatim adalah anak yang kehilangan ayahnya sebelum baligh. Mengelola hartanya sampai dia dewasa. Ada tanda-tanda kedewasaan pada akal dan agamanya, maksudnya bisa transaksi sendiri, tidak pemboros dan mempergunakan hartanya pada tempat yang semestinya. (As-Sumuth, hal. 268).

9. Wali (pengasuh) anak yatim boleh memakan dari harta anak yatim dengan cara yang baik.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001