Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan. Sebagian mereka ada yang berpendapat apabila perhiasan perempuan telah mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan lewat sanad ‘Amru bin Syu’aib dari ayahnya, dari riwayat kakeknya, ia berkata: Pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua orang perempuan dan pada tangan masing-masing terdapat gelang emas. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada keduanya, “Apakah kamu suka kalau Allah menggelangimu di hari kiamat kelak dengan gelang dari api neraka?” Kedua perempuan itu berkata, “Tidak.” Maka Nabi bersabda, “Kalau begitu bayarlah hak perhiasan yang ada pada kedua tanganmu itu.”

Dan hadits yang diriwayatkan dari sanad Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah masuk menjenguknya, lalu beliau melihat di tangannya ada perhiasan emas. Maka beliau bersabda, “Apa ini wahai Aisyah?” Ia menjawab, “Ini aku buat supaya aku bisa berhias untukmu Ya Rasulallah.” Nabi bersabda, “Apakah kamu menunaikan zakatnya?” Jawabnya, “Tidak, Masya Allah!” Nabi bersabda, “Itu cukup bagimu untuk masuk neraka.”

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa perhiasan itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya seberat apapun perhiasaan itu. Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi bahwasanya Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya tentang perhiasan, apakah wajib dikeluarkan zakatnya. Maka ia menjawab, “Tidak.” Lalu ia ditanya, “Apakah sekali pun mencapai seribu dinar?” Ia menjawab, “Bahkan lebih dari itu!”

Juga riwayat yang berasal dari Asma’ binti Abu Bakar, ia pernah memperhiasi putri-putrinya dengan perhiasan emas dan beliau tidak mengeluarkan zakatnya, padahal mencapai kira-kira lima puluh ribu (dinar).

Juga riwayat yang berasal dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya ia memperhiasi putri-putrinya dan hamba sahaya perempuannya dengan perhiasan emas, namun beliau tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka tersebut.

Itulah sebagian dalil mereka yang mewajibkan zakat perhiasan dan dalil mereka yang tidak mewajibkannya, namun sebagai sikap berhati-hati lebih baik perhiasan itu dikeluarkan zakatnya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001