Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Thawaf wada’ atau thawaf perpisahan itu bukan merupakan rukun haji seperti thawaf ifadhah, namun dianjurkan bagi setiap orang yang melakukan ibadah haji. Disebut thawaf wada’ karena merupakan thawaf perpisahan dengan Baitullah di saat jama’ah haji akan meninggalkan Mekkah menuju negeri masing-masing seusai melakukan rangkaian ibadah haji. Para Ulama yang bermadzhab Hanafi dan Hanbali dan juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Syafi’i memandang bahwa thawaf wada’ itu wajib hukumnya dan bagi yang meninggalkannya harus membayar dam (denda). Namun Imam Malik, Daud azh-Zhahiri dan Ibnul Mundzir memandang thawaf wada’ itu sunnah hukumnya, tidak wajib membayar apa-apa bila meninggalkannya.

Melaksanakan thawaf wadha’ itu adalah bagi mereka yang tidak mempunyai udzur. Adapun bagi mereka yang berudzur, seperti wanita sedang haid, maka tidak wajib melakukannya, sebab ada dalil yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau memperbolehkan (memberikan keringanan) bagi wanita untuk langsung pulang apabila ia sedang haid. (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam satu riwayat lain ia mengatakan: Para jama’ah diperintah agar akhir ibadah haji mereka itu adalah thowaf di Baitullah, hanya saja hal itu dilepaskan dari wanita yang sedang haid.

Berdasarkan keterangan itu maka wanita yang sedang haid tidak harus melakukan thawaf wada’.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001