Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Kalau laki-laki boleh menjadi imam shalat, maka perempuan pun boleh jadi imam shalat, namun ia hanya boleh jadi imam shalat bagi kaum perempuan saja. Ada riwayat yang menyatakan bahwasanya Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menjadi imam shalat bagi kaum perempuan, dan ia berdiri di tengah-tengah shaf bersama ma’mum.

Beda tempat imam antara laki-laki dengan perempuan adalah kalau laki-laki berdiri di hadapan para ma’mum, kecuali dalam keadaan darurat, seperti karena tempatnya terlalu sempit maka ia boleh berdiri di tengah-tengah shaf bersama (sejajar) dengan makmum. Sedangkan tempat imam bagi perempuan adalah selamanya di tengah-tengah shaf (barisan shalat).

Ada riwayat yang mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menentukan seorang tukang adzan untuk Ummi Waraqah, dan beliau memerintahkan agar ia (ummu waroqah) menjadi imam bagi keluargnya di dalam melakukan shalat fardhu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001