Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Ketika Islam melarang wanita melakukan shalat pada masa waktu tertentu, karena haid (menstruasi) ataupun nifas (setelah bersalin), yaitu maksimal 13 hari untuk masa haid dan 40 hari untuk masa bersalin (nifas), maka darah yang keluar lebih dari batas maksimal haid dan nifas tersebut disebut istihadhah. Istihadhah (pendarahan) adalah darah yang terus keluar melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Jika hal ini terjadi, maka ia tidak boleh meninggalkan shalat, bahkan ia wajib melakukannya dengan cara berwudhu terlebih dahulu pada setiap kali akan melakukan shalat. Ia wajib shalat sekalipun darah masih terus keluar. Dalilnya adalah sebuah hadits yang meriwayatkan bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Ya Rasulullah, aku adalah wanita yang menderita istihadhah (pendarahan) dan tidak pernah bersih. Apakah saya harus meninggalkan shalat?”

Beliau menjawab, “Jangan! Itu pendarahan dan bukan darah haid. Jika masa haid kamu tiba, kamu jangan shalat, dan apabila masa haidmu telah habis, maka basuhlah darah itu dari dirimu, kemudian shalatlah.”

Itu berarti bahwa wanita yang berpendarahan (istihadhah) tidak boleh meninggalkan shalat sebanyak apapun darah itu keluar darinya. Masalah ini diperkuat lagi oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwasannya Ummu Habibah binti Jahsy menderita pendarahan selama 7 tahun, dan ia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau menjawab, “Ini bukan haid, ini adalah pendarahan. Maka mandilah, kemudian shalatlah.” Namun tetap harus diingat bahwa seharusnya wanita seperti itu berupaya maksimal untuk bisa mencegah keluarnya darah di saat sedang shalat agar tidak menodai pakaian atau tempat shalatnya. Tetapi jika setelah upaya maksimal ia lakukan dan darah tetap keluar, maka shalatnya tetap sah dan Allah tidak akan menghukumnya karena hal itu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001