Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Tidak boleh bagi seorang perempuan muslimah meninggalkan shalat di waktu menetap (muqim), bepergian (safar), sehat maupun dalam kondisi sakit, selain pada dua kondisi.

Pertama, semasa haid (menstruasi). Pada masa menstruasi ia tidak boleh melakukan shalat dan tidak pula berkewajiban mengganti (meng-qadha’) shalat yang ia tinggalkan selama masa haid.

Manakala ia dalam kondisi lemah tidak mampu melakukan shalat karena sakit maka harus mengganti/mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya setelah ia sembuh.

Dari sini tampak hikmah (rahasia) ajaran Islam, kenapa wanita harus mengganti shalatnya setelah ia sembuh dari sakit, namun ia tidak diwajibkan mengganti shalatnya sesudah menstruasi/haid. Itu adalah karena haid bagi wanita selalu datang pada setiap bulan, hingga jika sekiranya Islam mewajibkan wanita mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada setiap bulan karena haid, maka hal itu akan menyusahkanya, padahal Islam selalu komit kepada prinsip “kemudahan” atau yusr. Lain halnya dengan sakit yang biasanya tidak selalu berulang pada setiap bulan. Penyakit (sakit) biasanya hanya datang menimpa setelah sekian bulan lamanya, bahkan setelah bertahun-tahun. Maka dari itulah ia wajib mengqadha’ shalatnya (sesudah sembuh) sebagaimana halnya laki-laki.

Kedua, Selama ia dalam kondisi nifas. Ia harus meninggalkan shalat semasa dalam kondisi darah masih keluar. Kemudian, apabila darah sudah berhenti sebelum mencapai 40 hari, maka ia segera mandi dan melakukan shalat sebagaimana biasa dan tidak perlu mengqadha shalat yang ia tinggalkan semasa darah masih keluar.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001