Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Perempuan yang dicerai secara raj’iy (suami masih mempunyai hak untuk merujuknya), maka kondisinya dari sisi nafkah tidak berbeda seperti kondisi perempuan (istri) yang tidak dicerai selagi masih dalam masa ‘iddah, yaitu masa di mana suami masih berhak merujuk kepada istri tanpa harus melalui persetujuannya apabila sang suami menghendaki pengembalian semua masalah kepada kondisi seperti sebelumnya yang penuh dengan keharmonisan dan kasih-sayang. Apabila seorang suami menceraikan istrinya secara talak raj’i, maka ia wajib tetap memberinya nafkah berupa sandang-pangan-papan (pakaian, makanan, tempat tinggal) dan lainnya sebagaiamana sebelum terjadi perceraian.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001