Artikel : Hadits - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Batasan Melihat Aurat

Jumat, 06 Desember 13

Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

áÇ íäÙÑ ÇáÑÌá Åáì ÚæÑÉ ÇáÑÌá æáÇ ÇáãÑÃÉ Åáì ÚæÑÉ ÇáãÑÃÉ æáÇíÝÖí ÇáÑÌá Åáì ÇáÑÌá Ýí ËæÈ æÇÍÏ æáÇ ÊÝÖí ÇáãÑÃÉ Åáì ÇáãÑÃÉ Ýí ÇáËæÈ ÇáæÇÍÏ

"Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya, janganlah seorang lelaki berkumpul dengan lelaki lain dalam satu selimut dan janganlah pula seorang wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut."

KANDUNGAN BAB :

1. Haram hukumnya mandi telanjang di tempat umum, seperti pemandian umum atau tepi pantai.

2. Boleh mandi telanjang jika sendirian dan di tempat sepi, dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu , dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam , beliau bersabda:

ßÇäÊ Èäæ ÅÓÑÇÆíá íÛÊÓáæä ÚÑÇÉ¡ íäÙÑ ÈÚÖåã Åáì ÈÚÖ¡ æßÇä ãæÓì íÛÊÓá æÍÏå¡ ÝÞÇáæÇ: æÇááå¡ ãÇ íãäÚ ãæÓì Ãä íÛÊÓá ãÚäÇ ÅáÇ Ãäå ßÇä ÂÏÑ ¡ ÝÐåÈ ãÑÉ íÛÊÓá¡ ÝæÖÚ ËæÈå Úáì ÍÌÑ ÝÝÑø ÇáÍÌÑÈËæÈå¡ ÝÎÑÌ ãæÓì Ýí ÅËÑå íÞæá : ËæÈí íÇÍÌÑ ¡ ÍÊì äÙÑÊ Èäæ ÅÓÑÇÆíá Åáì ãæÓì¡ ÝÞÇáæÇ: æÇááå ãÇ ÈãæÓì ãä ÈÃÓ ¡ æÃÎÐ ËæÈå ÝØÝÞ ÈÇáÍÌÑ ÖÑÈÇ

"Dahulu, orang-orang Bani Israil biasa mandi telanjang, saling melihat satu sama lainnya. Sementara Nabi Musa mandi sendirian. Mereka berkata: 'Demi Allah, tidak ada yang menghalangi Musa mandi bersama kita kecuali karena kemaluannya bengkak.' Suatu ketika Nabi Musa pergi seorang diri hendak mandi. Beliau meletakkan pakaian di atas sebuah batu. Lalu batu itu membawa lari pakaiannya. Maka Nabi Musa pun mengejar batu itu sambil berteriak; 'Hai batu, kembalikan bajuku!, kejadian itu terlihat oleh orang-orang Bani Israil. Mereka berkata; 'Demi Allah, ternyata Musa tidak menderita kelainan sedikit pun.' Lalu Musa mengambil pakaiannya dan memukul batu tersebut." (HR. Al-Bukhori)

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: "Demi Allah, pukulan Nabi Musa itu meninggalkan enam atau tujuh bekas pada batu tersebut."

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

ÈíäãÇ ÃíæÈ íÛÊÓá ÚÑíÇäÇ ÝÎÑ Úáíå ÌÑÇÏ ãä ÐåÈ¡ ÝÌÚá ÃíæÈ íÍÊËí Ýí ËæÈå¡ ÝäÇÏÇå ÑÈå: íÇ ÃíæÈ Ãáã Ãßä ÃÛäíÊß ÚãÇ ÊÑì¿ ÞÇá : Èáì æÚÒÊß¡ æáßä áÇÛäì Èí Úä ÈÑßÊß

"Ketika Nabi Ayyub sedang mandi telanjang sendirian, jatuhlah kepingan-kepingan emas laksana belalang menimpa tubuhnya. Maka ia pun menampungnya dengan kedua telapak tangannya, lalu meletakkannya ke dalam pakaiannya. Maka Allah memanggilnya: 'Hai Ayyub, bukankah Aku telah mencukupimu daripada apa yang engkau lihat itu?' Ayyub menjawab: 'Benar, demi kemuliaan-Mu, namun aku tidak merasa cukup menerima barakah dari-Mu.' (HR. al-Bukhori)

Bentuk pengambilan dalil dari kedua hadits tersebut adalah; Musa dan Ayyub 'alaihimassalam mandi telanjang sendirian, dan Allah tidak menegur keduanya. Itu menunjukkan, mandi telanjang sendirian dibolehkan. Imam al-Bukhari menulis sebuah bab dalam kitab shahihnya, bab "Orang yang mandi telanjang sendirian di tempat sepi. Bagi yang menutup auratnya, maka itu lebih afdhal."

3. Menutup aurat lebih afdhal, karena lebih patut malu terhadap Allah daripada malu terhadap manusia. Dalilnya adalah hadits Mu'awiyah bin Haidah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

íÇ ÑÓæá Çááå¡ ÚæÑÇÊäÇ ãÇ äÃÊí ãäåÇ æãÇ äÐÑ¿ ÞÇá : (ÇÍÝÙ ÚæÑÊß ÅáÇ ãä ÒæÌß Ãæ ãÇ ãáßÊ íãíäß!) ÞÇá: ÞáÊ¡ íÇ ÑÓæá Çááå ÅÐÇ ßÇä ÇáÞæã ÈÚÖåã Ýí ÈÚÖ¿ ÞÇá: (Åä ÇÓÊØÚÊ Ãä áÇ íÑíäåÇ ÃÍÏ ÝáÇ íÑíäåÇ!) ÞÇá: ÞáÊ¡ íÇ ÑÓæá Çááå ÅÐÇ ßÇä ÃÍÏäÇ ÎíÇáíÇ¿ ÞÇá: (Çááå ÃÍÞ Ãä íÓÊÍíÇ ãäå ãä ÇáäÇÓ)

"Wahai Rasulullah, apa yang harus kami jaga berkaitan dengan aurat kami?" Rasulullah berkata: 'Jagalah auratmu kecuali terhadap isteri atau budakmu!' Ia berkata: 'Aku berkata lagi: 'Wahai Rasulullah, bagaimana kalau di antara kami saja sesama pria?' Rasulullah berkata: 'Usahakanlah semampu kamu agar auratmu tidak terlihat oleh siapa pun.' Ia berkata: 'Aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kami seorang diri?' Rasulullah berkata: 'Kamu lebih patut malu terhadap Allah daripada malu terhadap manusia.' (HR. Abu Dawud)

4. Antara suami istri boleh saling melihat aurat, menyentuh dan menikmatinya berdasarkan hadis di atas.

Adapun hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha , bahwa ia berkata: "Saya tidak pernah sama sekali melihat aurat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam " adalah hadits dha'if, dinyatakan dha'if oleh al-Bushairi dan ulama lainnya.

Demikian pula hadits yang berbunyi:

ÅÐÇ ÃÊì ÃÍÏßã Ãåáå ÝáíÓÊÊÑ æáÇ íÊÌÑÏ ÊÌÑÏ ÇáÚíÑíä

"Jika salah seorang dari kamu mendatangi istrinya, maka hendaklah ia menutupi dirinya, janganlah keduanya telanjang."

Hadits ini dinyatakan dha'if oleh an-Nasa'i, al-Baihaqi, al-Bushairi dan al-'Iraqi.

Demikian pula hadits yang berbunyi:

ÅÐÇ ÌÇãÚ ÃÍÏßã ÒæÌÊå Ãæ ÌÇÑíÊå ÝáÇ íäÙÑ Åáì ÝÑÌåÇ ÝÅä Ðáß íæÑË ÇáÚãì

"Jika salah seorang dari kamu menyetubuhi isteri atau budak wanitanya, janganlah ia melihat farjinya (kemaluannya), karena akan menyebabkan kebutaan."

Hadits ini maudhu' (palsu), sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Hatim ar-Razi, Ibnu Hibban, Ibnul Jauzi dan lainnya.

Kesimpulannya, tidak ada satu pun hadits shahih yang melarang suami melihat aurat isterinya atau yang melarang isteri melihat aurat suaminya, wallahu a'lam

Sumber: Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, Syekh Salim bin 'Ied Al-Hilali,Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Jilid I, Hal: 304
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihathadits&id=367