Artikel : firqah Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - NULL,

Ahlussunnah Wal Jama'ah
oleh :


Pemikiran dan Keyakinan

Faridhah Ghaibah


Bahwa jihad adalah perang, senjata dan darah. Adapun pemahaman jihad pada sarana-sarana damai seperti dakwah, dialog, tulisan, khutbah, pemikiran, ilmu dan sebagainya maka ia termasuk kepicikan dan ketakutan. Kaum muslimin tidak akan menang kecuali dengan kekuatan senjata dan mereka harus masuk ke medan perang berapa pun kekuatan mereka.

Pendapat ini menyempitkan makna jihad, karena perang hanya sebagian dari jihad. Jihad terpuji dalam kondisi apa pun, sedangkan perang hanya terpuji dalam kondisi tertentu. Allah tidak menamakan perang antara orang-orang mukmin dengan jihad, akan tetapi perang dan hidup Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak melulu berisi perang, sebaliknya beliau berjihad dengan lisan melalui nasihat dan khutbah, sebagaimana beliau juga menggunakan pena melalui surat-surat yang beliau kirimkan kepada para penguasa di zamannya.

Kelompok-kelompok yang membawa nama Islam namun menolak berpegang kepada syariat Islam, mereka harus diperangi sehingga mereka mau berpegang, termasuk memerangi pihak-pihak yang mendukung mereka dari kalangan penguasa dan yang sepertinya.

Perang tidak hanya melawan musuh yang menyerang dan masuk ke wilayah kaum muslimin semata, akan tetapi melawan siapa pun yang menghadang dakwah dengan pedang dan menolak membiarkan kami untuk mengajak manusia ke jalan Allah dan menerapkan hukum Allah, penjajah adalah musuh yang jauh, sedangkan musuh yang dekat adalah para penguasa kafir, yang kedua lebih layak diperangi daripada yang pertama.

Memandang masyarakat Mesir dan yang sepertinya bukan darus silmi yang berlaku padanya hukum-hukum Islam karena penduduknya kaum muslimin, tidak pula darul harbi di mana penduduknya adalah orang-orang kafir, akan tetapi ia adalah bagian ketiga di mana kaum muslimin padanya diperlakukan sesuai dengan apa yang berhak atasnya, orang yang keluar dari syariat Islam diperangi, dari sini mereka tidak mengkafirkan masyarakat muslim secara umum, akan tetapi para penguasa yang meliburkan syariat Islam.

Mewajibkan amar ma’ruf dan nahi mungkar atas setiap anggota masyarakat dengan tiga tingkatannya, dengan tangan, lisan dan hati, namun dalam penampakannya mereka sering tidak mengacu kepada asas memperhatikan kemaslahatan dan menolak kemudhratan.

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexfirqah&id=1§ion=fr001