Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

SYIRKAH 2

Rabu, 27 Juni 12

Dalam makalah sebelum ini, telah dibahas dua bentuk syirkah: Inan dan Abdan, makalah ini melengkapi bentuk-bentuk syirkah yaitu Wujuh dan Mufawwadhah.

Syirkah Wujuh

Kerjasama di antara dua pihak atau lebih dalam membeli sesuatu secara hutang dengan mengandalkan nama baik dan kepercayaan masyarakat kepada mereka lalu menjualnya bersama, laba dan rugi di antara mereka.

Syirkah ini disebut dengan syirkatul wujuh karena pelakunya tidak memiliki modal uang, sebaliknya modal mereka adalah wujuh, wajah, prestige, nama baik sehingga mereka bisa mengambil barang tanpa uang karena kepercayaan masyarakat kepada mereka.

Hukum Syirkah

Madzhab Malik dan Syafi'i membolehkan bila komoditi yang mereka beli adalah sama, bila komoditi yang mereka berdua beli berbeda, maka masing-masing dengan kepemilikannya tidak bisa dipersekutukan dengan rekanannya.

Madzhab Hanafi dan Hanbali membolehkan secara mutlak, karena dalam syirkah ini ada pembelian walaupun secara hutang, lalu ada usaha dari pihak-pihak yang terlibat untuk menjual dan meraih laba, sehingga tak ada unsur yang membuatnya patut dilarang.

Ini adalah syirkah wujuh, hukum-hukum lainnya sama dengan syirkah inan dan abdan yang telah dijelaskan.

Syirkah Mufawwadhah

Kerjasama komprehensif di mana pihak yang terlibat di dalamnya melakukan aliansi dalam semua jenis kerjasama sebelumnya: inan, abdan dan wujuh, setiap pihak menyerahkan hak operasional kepada pihak lain yang menjadi komitmen bersama seperti jual beli, sewa menyewa,
merekrut pekerja dan sebagainya, karena semua pihak menyerahkan hak operasional kepada pihak lain maka syirkah ini disebut dengan mufawwadhah yang artinya sesuatu yang diserahkan.

Hukum Syirkah

Jumhur ulama membolehkan syirkah ini, karena ia menggabungkan beberapa bentuk syirkah yang masing-masing darinya dibolehkan secara tersendiri, bila semuanya digabung maka ia tetap boleh.

Hukum-hukum lainnya tidak berbeda dengan syirkah-syirkah sebelumnya, karena syirkah ini merupakan gabungan darinya.

Kerugian dalam syirkah ini dipikul bersama sesuai dengan prosentase modal masing-masing, adapun laba maka dikembalikan kepada kesepakatan atau persyaratan yang mereka sepakati. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=286