Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Mudharabah

Rabu, 27 Juni 12

Dari kata dharb fil ardhi yang artinya perjalanan di muka bumi dalam rangka berniaga, disebut juga dengan qiradh. Akad dua orang, pertama pemodal dan kedua pengelola, laba dibagi berdua sejalan dengan kesepakatan.

Karena kedua belah pihak mendapatkan kemaslahatan, pemodal dengan terbukanya lahan bagi pertumbuhan modalnya dan pengelola dengan terbukanya lahan pekerjaan, karena terkadang orang punya uang dan tidak mampu mengembangkannya, sementara yang mampu mengembangkannya, terkadang terbentur dengan modal, karena itulah syariat Islam membolehkan akad ini. Saat masih muda, Nabi menerima modal Khadijah dan beliau membawanya berniaga ke negeri Syam, lalu pulang dengan keberkahan.

Di antara Syaratnya

1- Hendaknya modalnya adalah uang atau barang yang diketahui krus uangnya.
2- Modal uang atau barang di atas diketahui nominalnya agar diketahui labanya.
3- Pembagian laba dengan sistem prosentase, misal sepertiga dengan dua pertiga.

Bukan termasuk syarat mudharabah penetapan jangka waktu, sekalipun penetapannya juga tidak masalah, ia adalah akad dibolehkan, boleh pula sewaktu-waktu dibatalkan.

Tentang lahan niaga, tempat, cara berniaga dan hal-hal lainnya dikembalikan kepada musyawarah kedua pihak dan kesepakatan mereka.

Pengelola Orang yang Dipercaya

Bila akad mudharabah disepakati, modal diserahkan kepada pengelola dan pengelola menerimanya maka tangannya adalah tangan amanat, dia amin, orang yang dipercaya, tidak bertanggung jawab kecuali bila melakukan pelanggaran atau keteledoran, dari sini bila akad ini merugi dan kerugian bukan karena keteledoran atau pelanggaran, maka pengelola tidak memikulnya, karena dia amin, bagaimana dia harus memikul kerugian modal sementara dia sudah memikul kerugian usaha yang tak berlaba? Bila dia memikul kerugian modal maka dia memikul doble kerugian dan itu tak adil.

Pengelola juga sebagai wakil dari pemilik modal saat dia bertindak terhadap modal, dia juga sebagai ajir, pekerja dari pemilik modal saat bekerja mengelola modal dan juga sebagai syarik, rekanan saat usaha menampakkan laba. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=284