Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Kubur Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Senin, 13 Desember 10


Di antara musibah besar yang menyeret kepada kesyirikan adalah apa yang menimpa sebagian kaum muslimin di zaman ini, yaitu mengubur mayit di masjid atau di area sekitar masjid atau sebaliknya mendirikan tempat ibadah di atas kubur, padahal perkara ini dilarang keras oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Aisyah berkata, “Manakala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sakit, beliau menutupi wajahnya dengan kain, saat beliau merasa susah bernafas beliau membukanya, dalam keadaan tersebut beliau bersabda, ‘Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur Nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.’ Beliau memperingatkan umatnya dari apa yang mereka lakukan, kalau bukan karena itu niscaya kubur beliau ditampakkan, hanya saja beliau khawatir bila kuburnya dijadikan sebagai masjid.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Namun di sini ada syubhat yang diteriakkan oleh para pemuja kubur yang tetap bersikukuh mendirikan masjid di atas kuburan atau mengubur di area masjid, mereka bergelayutan dengan syubhat kubur Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sekarang ini yang menurut mereka ada di dalam masjid Nabawi dan hal itu menunjukkan dibolehkannya mengubur di masjid atau mendirikan masjid di atas kuburan.

Tentang hal ini, mungkin dijawab dari beberapa segi:

Pertama: Bahwa masjid tidak dibangun di atas kubur, karena masjid di bangun di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Kedua: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak dikubur di masjid sehingga bisa dikatakan bahwa hal itu menunjukkan dibolehkannya mengubur orang shalih di masjid, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dikubur di rumah beliau di luar masjid.

Ketiga: Dimasukkannya rumah-rumah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam termasuk rumah Aisyah di mana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dikubur di sana bukan dengan kesepakatan para sahabat, karena ia dilakukan setelah kebanyakan dari mereka sudah wafat, sehingga yang tersisa dari mereka hanya sedikit saja, dan hal itu terjadi sekitar tahun 94 H, jadi perkara ini bukan termasuk yang dibolehkan oleh para sahabat dan bukan menjadi kesepakatan mereka, karena sebagian dari mereka tidak menyetujuinya dan di antara yang tidak menyetujui adalah Said bin al-Musayyib.

Keempat: Bahwa kubur tidak di dalam masjid sekalipun setelah ia dimasukkan karena ia ada di sebuah ruang tersendiri dari masjid sehingga tidak bisa dikatakan bahwa masjid di bangun di atasnya.

Dengan jawaban-jawaban di atas maka keberadaan kubur Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di samping masjid beliau bukan merupakan dalil dibolehkannya mendirikan masjid di atas kubur atau menguburkan di masjid. Wallahu a’lam.

Dari al-Qaulul Mufid karya Syaikh Ibnu Utsaimin.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=210