Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Memakai Pakaian yang Terbuat Dari Kulit
Kamis, 11 Mei 06

PERTANYAAN:
Akhir-akhir ini kami sering berdebat sengit berkenaan dengan masalah pembuatan pakaian dari kulit. Kemudian di antara saudara-saudara kami ada yang mengetahui bahwa pakaian kulit tersebut biasanya dibuat dari kulit babi. Jika memang benar, bagaimana hukum memakainya? Apakah memakainya dibolehkan bagi kita menurut ketentuan agama? Sebagian buku-buku agama misalnya buku al-Halal Wa al-Haram karya Syaikh Yusuf Qardhawi dan buku ad-Din 'Ala Madzahib al-Arba'ah (karya al-Jazary-red) telah menyinggung masalah ini, tetapi pembahasan keduanya tidak begitu jelas dan cenderung sulit dipahami, sehingga masalah itu masih samar dan kabur.

JAWABAN:
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menegaskan bahwa,

ΕφΠσΗ ΟυΘφΫσ ΗϊαΜφαϊΟυ έσήσΟϊ ΨσευΡσ

"Jika kulit itu disamak, maka ia telah suci." (Muslim, bab haidh: 3366)
Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

ΟφΘσΗΫυ ΜυαυζϊΟφ ΗϊαγσνϊΚσΙφ ΨσευζϊΡυεσΗ

"Menyamak kulit bangkai binatang adalah cara untuk mensucikannya."

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, apakah ketentuan hukum dalam hadits tersebut bersifat umum dan mencakup seluruh kulit bangkai binatang, atau bersifat khusus dan hanya kulit bangkai binatang yang halal disembelih. Tidak diragukan lagi, bahwa kulit bangkai binatang yang halal disembelih seperti; onta, sapi, kambing dan binatang suci lainnya yang telah disamak diperbolehkan memakainya untuk segala sesuatu menurut pendapat ulama yang paling absah. Sedangkan mengenai kesucian kulit babi, kulit anjing dan binatang sejenisnya yang tidak halal disembelih yang telah disamak, maka dalam masalah ini telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, di mana pendapat yang lebih hati-hati mengharuskan untuk tidak memakainya sebagai pengamalan atas sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

γσδφ ΗΚψσήσμ ΗαΤψυΘυεσΗΚφ ΗφΣϊΚσΘϊΡσΓσ αφΟφνϊδφεφ ζσΪφΡϊΦφεφ

"Barangsiapa menjauhi hal-hal yang syubhat (samar); berarti ia telah memelihara agamanya dan kehormatannya." (Al-Bukhari, bab iman:52; Muslim, bab al-Musaqat : 1599)

Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

ΟσΪϊ γσΗ νυΡφνϊΘυίσ Εφαμσ γσΗ αΗσ νυΡφνϊΘυίσ

"Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kepada sesuatu yang tidak meragukan." (At-Tirmidzi, bab Sifat Kiamat: 2518 dari hadits al-Husain bin Ali RA ; Ahmad: 27819 dari hadits Anas RA)

(SUMBER: Fatwa Syaikh Ibn Baz, Majmu' Fataawa Wa Maqaalaat Mutanawwi'ah, 6/354. Lihat: FATWA-FATWAT TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, TELP.021-4701616).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=994