Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
HUKUM MELAKUKAN ONANI DI SIANG RAMADHAN
Senin, 17 Oktober 05

TANYA:

Saya telah melakukan onani di siang Ramadhan dan lupa kalau sedang berpuasa. Setelah selesai melakukannya, barulah saya ingat sedang berpuasa; apakah yang harus saya lakukan?

JAWAB:

Segala puji Allah semata, wa ba’du: Haram hukumnya bagi seorang muslim melakukan onani baik di bulan Ramadhan atau pun di bulan lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu WaTa'ala,artinya, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS.al-Mu’minun:6)

Orang yang melakukan onani adalah orang yang mencari di balik itu, maka ia lah orang yang melampaui batas itu. Bila seseorang melakukannya dalam setiap waktu, maka ia wajib bertobat, segera meninggalkan perbuatan tersebut dan menyesali atas hal itu serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Allah Maha Pemberi taubat bagi siapa saja hamba-Nya yang ingin bertobat.

Bila seseorang melakukannya di siang hari bulan Ramadhan padahal ia sedang berpuasa, maka di samping bertaubat, ia wajib mengqadha puasa hari tersebut, tidak ada kewajiban lain selain itu, alias tidak wajib baginya membayar kafarat (denda) atas perbuatan itu sebab kafarat wajib dikenakan bagi perbuatan jima’ (bersenggama) yang terjadi padanya ‘ilaaj’ (penetrasi). Wallahu a’lam.


(Fatwa Syaikh Abdurrahman bin ‘Abdullah al-‘Ajlan, pengajar di Masjid Haram, Mekkah, 17-09-1425 H)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=975