Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Isteri Melarang Suami Kawin Lagi (Berpoligami)
Kamis, 26 Mei 05
Tanya :
Assalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu
Apakah boleh menurut syari'at, seorang istri melarang suaminya menikah lagi? Mengingat, sekarang ia tidak bisa lagi melakukan kewajibannya sebagai seorang istri karena menderita penyakit akut sehingga tidak dapat mengerjakan hal tersebut. Bahkan, ia lebih senang kalau suaminya -ma'af- berzina (istilahnya: jajan-red.,) ketimbang ia membawa wanita lain yang nantinya sama-sama memiliki sang suami dan mendapatkan harta warisan. Jazakumullah khairan. Wallahul Musta'an.

Jawab:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarokaatuh
Tidak boleh hukumnya seorang isteri melarang suaminya menikah lagi selama belum terjadi perjanjian antara keduanya pada akad nikah. Jika memang disyaratkan, maka sebagaimana sabda Rasulullah Shallallohu 'Alaihi Wasallam, "(Kesepakatan) di antara kaum muslimin adalah berdasarkan persyaratan yang mereka ajukan." (HR.Abu Daud, 3594 dan selainnya)
Bila setelah terjadi persyaratan itu, sang suami tetap menikah lagi; maka si istri (lama) boleh memilih antara tetap menjadi istri atau membatalkan pernikahan (fasakh).
Sedangkan sikap wanita melarang suaminya menikah dan rela ia berzina, maka ini jelas merupakan sebesar-besar kejahatan dan dosa, bertentangan dengan fitrah dan menyerupai tingkah orang-orang kafir, na'udzubillah. Wa shallallohu 'ala nabiyyina Muhammad.

(Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Ahmad ad-Duraihim, ketua pencatat peradilan di al-Muzahimiyyah, Saudi Arabia)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=962