Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bekerja di Bank dan Transaksi yang Ada di Dalamnya
Jumat, 04 Februari 05

Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya?

Jawaban:

Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan saja; Pertama, membantu melakukan riba.
Bila demikian, maka ia masuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, "Mereka itu sama saja."

Kedua, bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.
Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang di sana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.

Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz.II.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=946