Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tentang Taubat
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Dahulunya saya adalah orang yang jahil dan Allah telah memberikan nikmat yang agung kepada saya dengan Islam, dan saya sebelumnya telah berbuat aniaya dan salah, dan saya telah mendengar sebuah hadits : { Barangsiapa telah melakukan aniaya terhadap saudaranya baik berkenaan dengan kehormatannya atau lainnya, maka hendaklah ia minta dihalalkan ( dimaafkan ) dari kesalahannya tersebut sekarang ( di dunia ) sebelum terjadi hari tidak berlakunya dinar dan dirham….}, apakah yang harus saya lakukan ?

Jawab :

Allah telah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk bertaubat dari segala dosa , Allah berfirman : " Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." an-Nur : 31 dan " Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya". At-Tahrim : 8 dan firman-Nya " Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bai orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar". Thaha : 82 dan Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda : "Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak punya dosa". Oleh karena itu barang siapa melakukan suatu maksiat, haruslah ia segera bertaubat , menyesali perbuatannya, mawasdiri dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena mengagungkan Allah Ta'ala dan ikhlas karena-Nya serta takut kepada siksa-Nya dan Allah akan mengampuni orang-orang yang bertaubat. Maka barangsiapa bersungguh-sungguh menghadap kepada Allah 'Azza wa Jalla, menyesali atas apa yang telah dilakukan, dan bertekad kuat untuk tidak kembali pada perbuatan tersebut serta meninggalkan maksiat karena mengagungkan Allah dan karena takut kepada –Nya maka Allah akan memberikan taubat kepadanya dan mengampuni dosa-dosanya yang lalu dengan karunia dan kebaikan-Nya, akan tetapi jika maksiat tersebut berkenaan dengan orang lain maka taubatnya itu harus diikuti dengan mengembalikan hak orang tersebut atau minta kerelaan orang yang didloliminya untuk membebaskannya dari mengembalikan hak tersebut atau memaafkannya, dengan mengatakan kepada orang tersebut : maafkan saya, atau bebaskan saya dari hak kamu dll.atau dengan mengembalikan haknya kepadanya.berdasarkan hadits yang telah saudara sebutkan dalam pertanyaan : " Barang siapa melakukan aniaya terhadap saudaranya, maka hendaklah ia minta dihalalkan sekarang sebelum terjadi hari tidak berlakunya dinar atau dirham( hari pembalasan ), maka jika orang yang aniaya itu mempunyai amal shalih, maka akan diambil dari kebaikannya itu sebanyak aniayanya terhadap saudaranya dan jika ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil kejahatan saudaranya yang dianiaya kemudian dibebani kepadanya " HR.Bukhari. Oleh karena itu wajib bagi setiap mu'min untuk selalu berusaha agar terbebas dan selamat dari hak saudaranya, dengan mengembalikan hak tersebut atau minta untuk dihalalkan, jika hak tersebut berupa kehormatan, maka hendaklah ia minta dihalalkan jika bisa, jika tidak bisa atau takut menimbulkan hal yang lebih berbahaya seperti jika ia memberitahukan( bahwa dia telah menceritakan aibnya) dia akan membunuhnya atau lainnya, maka cukuplah ia minta ampunan kepada Allah untuk saudaranya itu dan mendo'akannya serta menceritakan kebaikannya yang diketahuinya sebagai ganti dari apa yang telah dia ceritakan tentang aibnya di tempat-tempat ia menceritakan aibnya itu.Wallahu a'lam. Majmu' fatawa Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=89