Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Berhias Untuk Suami Dengan Menggunakan Wig
Jumat, 15 Oktober 04

Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya: Apa hukum wanita yang menggunakan wig untuk berhias di hadapan suaminya?

Jawaban :
Seyogyanya bagi suami istri berhias untuk menyenangkan pasangannya dan menguatkan hubungan antara keduanya, tapi tetap pada batasan yang diperbolehkan syari’at Islam, bukan dengan sesuatu yang diharamkan. Menggunakan wig, semula dilakukan oleh selain wanita muslimah. Mereka biasa mempergunakannya dan berhias dengannya, sehingga menjadi ciri khas. Wanita muslimah yang menggunakannya untuk berhias meski di hadapan suaminya, berarti telah menyerupai kaum kafir. Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam telah melarang hal tersebut dalam sabdanya:

(( ãóäú ÊóÔóÈøóåó ÈöÞóæúãò Ýóåõæó ãöäúåõãú ))

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka.”

Juga karena ia telah menyambungkan rambut, bahkan lebih daripada itu, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam telah melarangnya dan melaknat para pelakunya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=883