Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Memakai Sanggul (Wig)
Jumat, 15 Oktober 04

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Bolehkah wanita menggunakan sanggul (rambut pinjaman/wig)?

Jawaban :
Sanggul (ataupun wig) terlarang untuk dipakai, karena termasuk menyambung rambut. Meskipun tidak tersambung langsung, akan tetapi sanggul atau wig tersebut membuat rambutnya terlihat lebih panjang dari yang sebenarnya, sehingga serupa dengan menyambung rambut. Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam telah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya.

Namun apabila di kepala wanita tidak ada rambut sama sekali, karena botak misalnya, maka diperbolehkan baginya menggunakan wig untuk menutupi aibnya, karena menutupi aib hukumnya boleh.( Fatawa Lajnah Daimah, 5/193)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=882