Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menyambung Rambut Wanita
Jumat, 15 Oktober 04

Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya: Apa hukum menyambung rambut wanita?

Jawaban :
Diharamkan bagi wanita untuk menyambungkan rambutnya dengan sesuatu, seperti rambut lain atau sesuatu yang menyerupai rambut, berdasarkan dalil-dalil yang ada.(Fatawa Lajnah Daimah, 5/193.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=881