Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menggunakan Mobil Dinas Untuk Keperluan Pribadi
Senin, 13 September 04

Pertanyaan:
Bolehkah seorang Muslim karyawan instansi pemerintah menggunakan mobil dinas, padahal ia sendiri memiliki mobil?

Jawaban:
Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah, ia dipercaya untuk memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya, ia juga diamanati berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan kepadanya, maka ia tidak boleh menggunakannya kecuali dalam tugas pemerintah atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu, ia tidak boleh menggunakan mobil tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya, tidak juga telepon atau lainnya untuk keperluan-keperluan pribadi. Demikian juga buku catatan, kertas, pena dan sebagainya. Tidak menggunakan hal-hal tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat. Allah Ta’ala berfirman,

æóÇáøóÐöíäó åõãú áöÃóãóÇäóÇÊöåöãú æóÚóåúÏöåöãú ÑóÇÚõæäó [ÇáãÄãäæä : 8]


“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (Al-Mu’minun: 8).

Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, Syaikh Ibnu JIbrin, hal. 32-33.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=862