Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menggunakan Fasilitas Pemerintah (Kantor) Untuk Keperluan Pribadi
Sabtu, 11 September 04

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menggunakan fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk keperluan pribadi, seperti pena, amplop, penggaris dan sebagainya? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban:
Menggunakan peralatan negara yang ada di kantor-kantor pemerintah untuk keperluan pribadi hukumnya haram, karena perbuatan ini bertentangan dengan amanat yang telah diperintahkan Allah untuk dipelihara, kecuali hal-hal yang tidak merugikan, seperti; penggunaan penggaris, hal seperti ini tidak berpengaruh dan tidak merugikan. Adapun menggunakan pena, kertas, mesin ketik, mesin photo copy dan sejenisnya untuk keperluan-keperluan pribadi, maka hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah.

Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=861