Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menggunakan Krim Kulit
Rabu, 07 April 04

Tanya :

Apakah krim pelembab kulit merusak ibadah puasa? Terutama jika krim itu sifatnya tidak menghalangi air wudhu untuk mengenai kulit?

Jawab :

Tidak apa-apa menggunakan krim kulit (semacam hand-body lotion) saat berpuasa jika memang dibutuhkan, karena pada hakekatnya krim itu hanya membasahi kulit dan tidak masuk ke dalam tubuh, dan kendati pun diperkirakan meresap ke dalam tubuh, maka itu pun tidak termasuk yang membatalkan puasa.
( Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 41. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=801