Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Nikah Antara Orang Dari Suku Tertentu (Bangsawan) Dengan Orang Dari Rakyat Biasa
Rabu, 07 April 04

Tanya :

Realitanya adalah bahwasanya bersandar kepada nasab (asal ketu-runan) dalam masalah pernikahan (kurang benar), sekalipun ada sebagian ulama yang berpendapat demikian, mereka mengatakan, “Boleh bagi seseorang melarang menikahkan putrinya dari marga/suku tertentu dengan seorang lelaki yang tidak mempunyai marga”. Akan tetapi yang harus diperhatikan oleh setiap orang adalah komitmennya kepada agama dan akhlaknya yang baik. Sebab Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

ÅöÐóÇ ÎóØóÈó Åöáóíúßõãú ãóäú ÊóÑúÖóæúäó Ïöíúäóåõ æóÎõáõÞóåõ ÝóÒóæøöÌõæúåõ ÅöáÇøó ÊóÝúÚóáõæúÇ Êóßõäú ÝöÊúäóÉñ Ýöí ÇúáÃóÑúÖö æóÝóÓÇÏñ ÚóÑöíúÖñ.

“Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkahlah ia (dengan putrimu), jika tidak (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini.”

Itulah yang harus diperhatikan oleh setiap orang tua. Adapun masalah si A bukan dari marga ini dan itu atau tidak punya marga, maka sesungguhnya hal tersebut urusan sekunder. Pendapat saya adalah apa yang baru saya sebutkan tadi, yaitu lebih memperhatikan masalah agama dan akhlak. Maka apabila lelaki yang melamar itu mempunyai komitmen yang tinggi kepada agama dan berakhlak mulia, nikahkanlah ia (terima-lah lamarannya. Pen), sekalipun ia tidak berasal dari marga yang tidak terhormat.
Adapun tentang firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,
“Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat.” (Al-An’am: 165).

Tidak diragukan lagi bahwa perbedaan tersebut memang terjadi, karena Allah q meninggikan derajat sebagian manusia atas sebagian yang lain beberapa derajat, baik dalam ilmu pengetahuan, hikmah, kepintaran (akal), badan dan dalam banyak hal. Akan tetapi hal itu tidak berarti mencegah kesepadanan (kufu’) laki-laki yang melamar untuk diterima lamarannya karena alasan bukan dari marga yang terkenal, sedangkan perempuan yang dilamar dari kalangan marga terhormat. Masalah ini termasuk masalah yang perlu ditinjau ulang.
Adapun sabda Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam,

ÊõäúßóÍõ ÇáúãóÑúÃóÉõ áÃóÑúÈóÚò áöãóÇáöåóÇ æóáöÍóÓóÈöåóÇ æóáöÌóãóÇáöåóÇ æóáöÏöíúäöåóÇ ÝóÇÙúÝóÑú ÈöÐóÇÊö ÇáÏøöíúäö ÊóÑöÈóÊú íóÏóÇßó.

“Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agama-nya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu beruntung.”

Ini merupakan kenyataan. Maksudnya, itu adalah merupakan hal yang dinginkan oleh banyak orang. Akan tetapi apakah itu yang dikehendaki oleh ajaran Islam? Maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda di dalam hadits itu sendiri:

ÝóÇÙúÝóÑú ÈöÐóÇÊö ÇáÏøöíúäö ÊóÑöÈóÊú íóÏóÇßó.

“Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu beruntung.”
( Bagian dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin. )

Jawab :

Apa hukumnya orang yang melarang menikahkan putrinya dengan seorang lelaki yang kufu’ (sepadan agamanya) yang melamarnya, dengan alasan laki-laki yang melamar itu seorang keturunan rakyat biasa, sedangkan ia (ayah perempuan) dari etnis/suku tertentu? Apabila ia didebat karena alasan itu, ia mengatakan: “Sesungguhnya Allah telah menjadikan manusia itu berbeda-beda derajatnya dan seorang Khodhiriy itu tidak mempunyai asal usul.” Ia berargumentasi dengan firman Allah,
“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat.” (Al-An’am: 165).
Dan firman-Nya,
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan, dan Kami telah menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal.” (Al-Hujurat: 13).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=781