Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Kami sangat senang kalau tuan guru yang mulia menjelaskan tentang perwakilan sebagian amalan haji?

Jawab :

Perwakilan sebagian amalan haji artinya adalah seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk mengerjakan sebagian amalan hajinya, seperti menyuruh orang lain untuk melakukan thawaf untuk dirinya, mensa’ikan, mewuqufkan, memabitkan atau melontarkan dan lain-lainnya. Pendapat yang kuat adalah bahwasanya tidak boleh bagi seseorang mewakilkan salah satu amalan haji atau umrah kepada orang lain, baik itu haji wajib atau haji sunnat. Yang demikian itu karena di antara kekhasan ibadah haji dan umrah adalah bahwasanya apabila seseorang telah berihram untuk menunaikan haji dan umrah, maka hal itu berubah menjadi fardhu (wajib) sekali pun haji atau umrah yang dilakukan adalah haji sunnat atau umrah sunnat. Sebab Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan bantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (Al-Baqarah: 197).

Ayat di atas diturunkan sebelum diwajibkannya ibadah haji, yaitu sebelum firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (Ali ‘Imran: 97)
Itu semua menunjukkan bahwasanya apabila seseorang telah berihram haji atau umrah, maka apa yang dilakukannya menjadi fardhu (wajib) dan demikian pula apabila seseorang telah memulai haji atau umrah, karena Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj: 29).

Ayat ini menunjukkan bahwa memulai melakukan rangkaian ibadah haji itu sama dengan harus menunaikan nadzar. Maka berdasar-kan hal tersebut, tidak boleh bagi seseorang mewakilkan salah satu dari rangkaian amalan haji kepada orang lain; dan saya belum menemukan di dalam Sunnah bahwa mewakilkan salah satu amalan haji kepada orang lain itu pernah terjadi, kecuali adanya beberapa shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang mewakili anak-anak mereka dalam melontar. Lebih dipertegas lagi oleh riwayat bahwasanya Ummu Salamah Radhiallaahu anha ketika akan keluar berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin keluar (untuk haji), namun aku sedang sakit”. Maka Nabi menjawab, “Lakukanlah thawaf di belakang orang banyak dengan menaiki kendaraan.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1619) dalam kitab Al-Hajj, Muslim (no. 257) dalam kitab Al-Hajj.) Hadits ini menunjukkan bahwa mewakilkan salah satu dari rangkaian amalan haji itu tidak boleh.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=752