Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Kami sangat senang jika Tuan Syaikh menerangkan kepada kami tentang mewakilkan di dalam menunaikan ibadah haji, ditinjau dari sisi hukum dan batasan-batasannya?

Jawab :

Mewakilkan pelaksanaan ibadah haji kepada orang lain, apabila orang yang bersangkutan itu masih mampu, maka hukum-nya tidak disyari’atkan. Kewajiban (fardhu), tidak boleh seseorang mewakilkan pelaksanaannya kepada orang lain, haji wajib ataupun umrah wajib, karena faridhah (kewajiban) menuntut kepada orang yang bersangkutan agar melakukannya sendiri. Jika orang yang bersang-kutan itu tidak mampu (lemah) dan ketidakmampuannya itu bersifat temporer yang masih bisa diharap akan hilang, maka orang yang ber-sangkutan menunggu sampai ketidakmampuannya itu hilang darinya, setelah itu, ia laksanakan sendiri kewajiban yang menjadi tang-gungannya. Sebagai contoh adalah seseorang yang telah berkewajiban melaksanakan ibadah haji tiba-tiba jatuh sakit pada bulan-bulan haji dan sakitnya masih bisa diharapkan kesembuhannya, maka orang itu menunggu sampai sembuh, dan jika kesembuhannya itu masih di bulan-bulan haji maka berhajilah dan jika tidak, maka tunggulah dan laksanakanlah ibadah haji pada tahun yang akan datang.

Kalau ketidakmampuannya itu tidak dapat diharapkan kepu-lihannya, seperti karena sudah lanjut tua, menderita sakit menahun dan lainnya, maka ia wajib menyuruh orang lain untuk melaksanakan ibadah haji dan umrahnya. Dalilnya adalah hadits yang bersumber dari riwayat Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu bahwasanya ada seorang wanita dari suku Khuts’am bertanya kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam seraya mengatakan, “Sesungguhnya ayahku telah berkewajiban menunaikan ibadah haji yang diwajibkan oleh Allah atas setiap hamba-Nya, namun beliau sudah tua, tidak dapat duduk di atas kendaraan. Apakah boleh saya menghajikannya?” Nabi n menjawab, “Ya.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1513) dalam kitab Al-Hajj, Muslim (no. 407) dalam kitab Al-Hajj.)

Secara singkat hukum mewakilkan pelaksanaan ibadah wajib (haji dan umrah) kepada orang lain adalah sebagai berikut: Apabila orang yang bersangkutan (yang akan mewakilkan) itu masih mampu secara fisik, maka tidak sah (haji yang diwakilkannya), dan jika ia lemah fisik dan sudah tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka boleh (sah) hukumnya. Namun jika kelemahannya itu masih dapat diharapkan kesembuhannya dan bersifat temporer, maka tidak sah ia menyuruh orang lain untuk melaksanakan hajinya, dan hendaklah ia menunggu sampai Allah memberikan kesembuhan baginya lalu dapat melaksana-kan kewajibannya dengan dirinya sendiri.

Adapun haji atau umrah sunnat, jika orang yang bersangkutan lemah fisik dan tidak lagi diharapkan kepulihannya, sementara mungkin ada yang mengatakan, “Boleh saja diwakilkan haji sunnatnya kepada orang lain, dengan dianalogikan kepada orang yang berkewajiban menunaikan haji wajib namun tidak mampu secara fisik”. Dan barang-kali ada pula yang mengatakan, “Tidak ada analogi (qiyas) di dalam masalah ini, karena perwakilan di dalam menunaikan kewajiban (faridhah) adalah perwakilan di dalam perkara wajib yang mesti, berbeda dengan perkara sunnat; sebab masalah sunnat itu tidak harus dilakukan oleh seseorang.”

Maka jawabannya adalah sebagai berikut: Jika orang yang bersangkutan mampu secara fisik maka lakukanlah sendiri, dan jika tidak mampu maka tidak perlu mewakilkannya kepada orang lain. Dan kalau orang yang bersangkutan masih mampu melakukannya sendiri maka ia tidak boleh (tidak sah) menyuruh orang lain untuk melaksa-nakan hajinya, menurut salah satu riwayat (pendapat) dari Imam Ahmad, dan bagi saya pendapat ini lebih kuat, karena haji adalah ibadah yang dilakukan seseorang untuk beribadah kepada Tuhannya, maka tidak layak kita menyuruh orang lain untuk menggantikan posisi kita dengan mengatakan: Pergilah kamu ke tanah suci dan lakukanlah ibadah haji dan umrah di sana atas nama diriku!. Seharusnya kita katakan: Silahkan anda melakukannya sendiri, karena tidak ada yang menghalangi anda untuk melakukannya, kenapa anda harus mewakilkan ibadah sunnat anda kepada orang lain.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=748