Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Kami telah mengetahui cara melakukan ibadah haji, dan kami pun telah mengetahui haji Tamattu’, Ifrad dan Qiran. Tuan Syaikh mengatakan bahwa di dalam melakukan haji Ifrad, seseorang hanya melakukan ibadah haji saja dan tidak melakukan umrah secara bersamaan. Namun, kami sering melihat banyak orang yang apabila mereka telah melakukan ibadah haji Ifrad lalu mereka melakukan ibadah umrah, bagaimanakah hukumnya?

Jawab :

Pekerjaan seperti itu tidak mempunyai dasar (dalil) sama sekali di dalam Sunnah, dan para shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang terkenal sangat haus kepada ibadah pun tidak pernah melakukan umrah sesudah melakukan ibadah haji; dan sesungguhnya sebaik-baik pedoman adalah pedoman Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, para khulafa’ rasyidin dan para shahabatnya, karena mereka adalah sebaik-baik generasi.

Yang terjadi dahulu adalah di dalam kasus tertentu, yaitu pada peristiwa Aisyah (Ummul Mu’minin) Radhiallaahu anha di mana beliau sebelumnya berihram dengan niat umrah, lalu datang masa haidnya sebelum tiba di Mekkah. Maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam menyuruhnya berihram dengan niat haji agar ibadahnya menjadi ibadah haji Qiran, seraya beliau bersabda kepadanya,

ØóæóÇÝõßö ÈöÇáúÈóíúÊö æóÈöÇáÕøóÝóÇ æóÇáúãóÑúæóÉö íóÓóÚúßö áöÍóÌøößö æóÚõãúÑóÊößö.

“Thawafmu di Ka’bah dan (sa’imu) di antara Shafa dan Marwa sudah mencukupi untuk haji dan umrahmu.” Dikeluarkan oleh Abu Daud (1897) dalam kitab Al-Manasik. Dalam riwayat Muslim bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

íóÓóÚúßö ØóæóÇÝõßö áöÍóÌøößö æóÚõãúÑóÊößö.

“Thawafmu sudah mencukupi untuk haji dan umrahmu” namun Aisyah menolak, maka beliau menyuruh Abdurrahman (saudaranya Aisyah) mengantarkannya ke Tan’im, lalu Aisyah melakukan umrah setelah haji. (no. 132) dalam kitab Al-Hajj.


Setelah haji selesai, Aisyah meminta dengan sangat kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam agar ia dapat melakukan umrah sebagai ganti dari ihram umrahnya terdahulu yang telah dirubah menjadi ihram Qiran. Maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam mengizinkan permintaannya dan untuk itu beliau menyuruh saudaranya, Abdurrahman mengantar Aisyah keluar dari tanah haram menuju Tan’im (salah satu miqat di luar tanah suci Mekkah). Di sana Aisyah berihram umrah dan melakukan ibadah umrah.

Maka jika anda menemukan suatu bentuk peristiwa, seperti peristiwa yang terjadi pada Aisyah Radhiallaahu anha dan si perempuan itu bersikeras untuk melakukan umrah, maka pada kondisi seperti itu kita katakan: Tidak mengapa bagi wanita melakukan umrah (sesudah melakukan ibadah haji) sebagaimana dilakukan oleh Aisyah Radhiallaahu anha atas perintah Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam.

Di antara dalil yang menunjukkan anda bahwa hal tersebut tidak masyru’ adalah bahwasanya Abdurrahman bin Abu Bakar Radhiallaahu anhu yang mengantar saudarinya ke tan’im untuk ihram umrah tidak turut melakukan ihram umrah, bukan karena pemahamannya atau karena perintah Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam . Dan kalau sekiranya berumrah sesudah melakukan haji itu masyru’ niscaya Abdurrahman tidak menyia-nyiakan kesempatan berumrah, karena sangat mudah baginya untuk melakukan itu, di mana ia mengantar saudarinya ke Tan’im (miqat).

Yang penting adalah bahwa melakukan umrah seusai melakukan ibadah haji sebagaimana dilakukan oleh sebagaian jama’ah, seperti saya sebutkan tadi, adalah tidak mempunyai dasar atau dalilnya dari sunnah.

Ya, kalau kita pastikan bahwa sebagian jama’ah haji sulit untuk dapat datang ke Mekkah setelah menunaikan ibadah haji, sedangkan ibadah haji yang dikerjakannya adalah haji ifrad, maka dalam kondisi seperti ini, kondisi darurat (terpaksa) harus mengerjakan ibadah umrah seusai menunaikan ibadah haji, agar dapat menunaikan kewajiban berumrah, karena umrah hukumnya adalah wajib menurut pendapat ulama yang lebih kuat, maka ia boleh pergi ke Tan’im untuk berihram di sana atau ke tanah halal lainnya, lalu datang ke Mekkah menunaikan thawaf dan sa’i, kemudian bertahallul dengan mencukur atau memen-dekkan rambut.

Pertanyaan ke-207: Akan tetapi, apa yang lebih utama dilaku-kan oleh jama’ah yang diketahui bahwa untuk datang kembali ke Mekkah (sesudah menunaikan ibadah haji) itu sulit baginya (kecil kemung-kinannya)?

Jawaban: Sebagaimana telah saya katakan kepada anda: boleh ia melakukan umrah seusai menunaikan haji, karena darurat.
Pertanyaan ke-208: Tetapi bukankah ia lebih baik menunaikan haji Tamattu’ atau haji Qiran agar terhindar dari perbuatan yang terlarang?
Jawaban: Ya, yang demikian itu tentu lebih baik, namun kita berbicara tentang orang yang datang ke Mekkah dengan menunaikan haji Ifrad.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=746