Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Setelah kami ketahui syarat-syarat wajib-nya haji dan umrah, maka kami ingin mengetahui syarat-syarat bagi tertunaikannya kewajiban (ijza’)?

Jawab :

Syarat-syarat tertunaikannya ibadah haji itu ialah Islam, mencapai usia baligh dan berakal, juga merdeka menurut sebagian ulama. Namun yang benar adalah bahwa merdeka bukan syarat untuk tertunaikannya kewajiban berhaji. Oleh karena itu, kalau seorang budak (hamba sahaya) melakukan ibadah haji, maka kewajiban ibadah hajinya tertunaikan selagi mendapat izin dari tuannya, sebab gugurnya kewajiban dari seorang hamba itu bukan karena status kehambaannya, melainkan karena adanya penghalang, yaitu kesibukannya di dalam berkhidmat kepada tuannya. Oleh karena itu, apabila mendapat izin dari tuannya, maka ibadah haji menjadi wajib baginya, dan apabila ia lakukan, maka kewajiban hajinya telah tertunaikan.

( Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=722