Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Apakah kewajiban menunaikan ibadah haji itu segera ataukah boleh ditunda?

Jawab :

Yang benar adalah bahwa kewajiban menunaikan ibadah haji itu adalah segera, maka seseorang yang telah mempunyai kemampuan untuk pergi haji ke tanah suci Mekkah tidak boleh menunda kewajiban ibadah haji itu; dan demikian pula halnya ibadah-ibadah syar’iyah yang lain wajib dilakukan dengan segera, apabila tidak terikat dengan waktu atau sebab tertentu.

( Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=720