Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Saya seorang perempuan tua dan kaya. Saya telah mengajukan lebih dari satu kali kepada suami saya untuk menunaikan ibadah haji, akan tetapi ia menolak permintaan saya untuk menunaikan ibadah haji tanpa sebab yang jelas. Dan saya punya saudara laki-laki hendak pergi ibadah haji. Apakah saya boleh pergi haji bersamanya sekalipun suami saya tidak mengizinkan, ataukah saya tidak perlu pergi haji tetapi tinggal di kampung halaman mentaati suami? Saya memohon fatwanya, jaza-kumullah khairan.

Jawab :

Karena ibadah haji itu wajib dilakukan segera dengan terpenuhinya syarat-syaratnya; dan karena perempuan juga memiliki taklif (beban kewajiban) dan kemampuan serta mahram, maka ia wajib segera pergi haji, dan suaminya haram melarangnya tanpa alasan yang jelas. Ia boleh pergi bersama saudara lelakinya sekalipun suami tidak menyetujuinya, sebab kewajiban telah menjadi pasti baginya sebagaimana kepastian kewajiban shalat dan puasa. Maka hak Allah harus didahulukan dan suami tidak berhak melarangnya menunaikan kewajiban ibadah haji tanpa alasan yang jelas. Hanya Allahlah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus.

( Ibnu Jibrin: Fawaid wa fatawa yahummul mar’ah al-Muslimah, hal. 101. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=710