Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Ada seorang perempuan berkata: Ketika berada di Mekkah, saya menerima berita bahwa salah satu kerabatku meninggal, maka saya pun melakukan thawaf di Baitullah untuk dia dan pahalanya saya hadiahkan kepadanya. Apakah itu boleh?

Jawab :

Ya, anda boleh melakukan thawaf tujuh keliling dan menghadiah-kan pahalanya kepada siapa saja yang anda kehendaki dari kaum Muslimin. Ini adalah merupakan pendapat yang masyhur Imam Ahmad 5. Sesungguhnya ketaatan (qurbah) apa saja yang dilakukan oleh seorang Muslim dan menghadiahkan pahalanya untuk orang Muslim yang telah meninggal atau yang masih hidup maka hal itu bermanfaat baginya, apakah amalan itu bersifat amal fisik murni, seperti shalat dan thawaf ataupun bersifat materi murni, seperti sedekah atau gabungan dari keduanya, seperti menyembelih hewan korban. Namun harus diketahui yang lebih afdhal bagi seseorang adalah mengerjakan amal-amal shalih untuk diri sendiri dan mendo’akan siapa saja di antara kaum Muslimin secara khusus, karena yang demikianlah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam sebagaimana sabdanya,

ÅöÐóÇ ãóÇÊó ÇúáÅöäúÓóÇäõ ÇöäúÞóØóÚó Úóãóáõåõ ÅöáÇøó ãöäú ËóáÇóËò: ãöäú ÕóÏóÞóÉò ÌóÇÑöíóÉò Ãóæú Úöáúãò íõäúÊóÝóÚõ Èöåö Ãóæú æóáóÏò ÕóÇáöÍò íóÏúÚõæú áóåõ.

“Apabila seorang manusia mati maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: dari amal jariyah (nya), atau dari ilmu(nya) yang bermanfaat atau dari anak(nya) yang shalih yang selalu mendo’akannya.”

( Ibnu Utsaimin: Kitabud Da’wah, jilid 2, hal. 27. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=709