Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Kami adalah penduduk kota Jeddah. Pada tahun yang lalu kami da-tang ke sini (Mekkah) untuk ibadah haji dan kami pun menyempurnakan semua manasik haji selain thawaf wada’. Kami sengaja menundanya hingga akhir bulan Dzulhijjah, dan ketika keramaian berkurang kami kembali ke Mekkah (untuk thawaf wada’). Apakah haji kami sah?

Jawab :

Apabila seseorang melakukan ibadah haji dan menunda thawaf wada’ sampai pada kesempatan lainnya, maka hajinya sah dan ia wajib melakukan thawaf wada’ di saat akan meninggalkan kota Mekkah. Jika ia berasal dari luar kota Mekkah, seperti Jeddah, Tha’if, Madinah atau lainnya maka ia tidak boleh pulang sebelum melaksanakan thawaf seba-nyak tujuh putaran di Ka’bah tanpa harus melakukan sa’i. Sebab, wada’ (perpisahan itu) tidak ada sa’inya, melainkan thawaf saja. Dan kalau ia terlanjur keluar kota Mekkah tanpa thawaf wada’ maka ia wajib membayar dam (denda) menurut jumhur ulama, yaitu menyembelih kambing di Mekkah dan membagikannya kepada kaum fakir-miskin di sana; dan hajinya sah, sebagaimana disinggung di atas. Inilah pegangan jumhur ulama. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu bahwasanya ia telah berkata,
“Barangsiapa yang meninggalkan satu macam manasik atau lupa mengerjakannya, maka hendaklah ia menyembelih seekor kambing”. Thawaf wada’ itu adalah salah satu manasik haji, jika meninggalkannya dengan sengaja, maka wajib menyembelih kambing di Mekkah dan membagikan-nya kepada kaum fuqara dan masakin. Adapun jika ia kembali ke Mekkah sesudah itu, tetap tidak menggugurkan kewajiban menyembelih kambing. Ini adalah pendapat yang kuat menurut saya. Wallahu a’lam.

( Fatawa tata’allaqu bi ahkamil hajji wal umrati waz ziyadah, hal. 126. Ibnu Baz.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=700