Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apa hukum diskusi ilmiyah di saat melakukan thawaf atau sa’i?

Jawab :

Diskusi ilmiyah di saat thawaf atau melakukan sa’i itu tidak apa-apa, tidak membatalkan thawaf ataupun sa’i, akan tetapi yang afdhal adalah menyibukkan diri dengan dzikir, sebab thawaf itu cepat selesai dan habis, sedangkan diskusi itu punya banyak waktu. Adapun memberikan jawaban singkat atas suatu pertanyaan di saat melakukan thawaf atau sa’i, maka tidak mengurangi nilai sesuatu selagi penanya tidak menjadi banyak. Maka dari itu kami katakan, ‘Tidak berdosa bagi seseorang apabila ditanya oleh orang lain di saat thawaf lalu mengatakan kepadanya, “Nanti sampai saya selesai melakukan thawaf”, agar dapat berkonsentrasi berdzikir’.

( Ibnu Utsaimin: Fatawa Makkiyah, hal. 9.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=696