Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apa hukumnya thawaf wada’ bagi orang yang melakukan umrah apabila ia terlambat pulang sehari atau lebih?

Jawab :

Thawaf wada’ bagi orang yang mengerjakan umrah hukumnya tidak wajib apabila niat awal ketika ia tiba di Mekkah adalah melakukan thawaf, sa’i dan tahallul (mencukur habis atau memendekkan rambut kepala) lalu pulang ke negerinya. Sebab, thawaf umrah itu sendiri baginya sudah mewakili thawaf wada’. Akan tetapi kalau seusai umrah ia masih tinggal di Mekkah, maka menurut pendapat yang kuat adalah ia wajib melakukan thawaf wada’ berdasarkan beberapa dalil berikut ini:

1. Luasnya cakupan ucapan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam,

áÇó íóäúÝöÑõ ÃóÍóÏñ ÍóÊøóì íóßõæúäó ÂÎöÑõ ÚóåúÏöåö ÈöÇáúÈóíúÊö.

“Tidak seorang pun boleh berangkat sebelum menjadikan akhir amalnya berada di Baitullah.”
Hadits ini sifatnya umum dan cakupannya luas. Kata “ahad” berben-tuk nakirah dalam konteks nafy atau dalam konteks nahy (larangan) yang mencakup siapa saja yang keluar hendak meninggalkan Mekkah.

2. Ibadah umrah itu sama dengan ibadah haji, bahkan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam menyebutnya “haji kecil” sebagaimana disebutkan di dalam hadits ‘Amru bin Hazm yang sangat populer dan diterima sepenuhnya oleh ummat, di mana Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

ÇóáúÚõãúÑóÉõ åöíó ÇáúÍóÌøõ ÇúáÃóÕúÛóÑõ.

“Umrah itu adalah haji kecil.”

3. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pernah bersabda kepada Ya’la bin Umayah,

ÇöÕúäóÚú Ýöíú ÚõãúÑóÊößó ãóÇ ÃóäúÊó ÕóÇäöÚñ Ýöíú ÍóÌøößó.

“Lakukanlah di dalam umrahmu apa yang anda lakukan di dalam hajimu.”

Nah, apabila anda melakukan thawaf wada’ ketika melakukan ibadah haji, maka lakukan pula ketika anda menunaikan umrah. Tidak ada yang keluar dari itu kecuali yang telah disepakati oleh para ulama seperti wuquf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina dan melontar jumroh. Hal-hal tersebut sudah menjadi ijma’ tidak dikerja-kan ketika menunaikan umrah.

Hal lain yang perlu kita ingat adalah bahwa jika seseorang melakukan thawaf wada’, maka berarti ia telah bebas dari tanggungan dan lebih hati-hati. Sebab, jika anda melakukan thawaf wada’ tidak akan ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa anda telah melakukan kesalahan. Tetapi jika anda meninggalkan Mekkah tanpa melakukan thawaf wada’ pasti ada sebagian ulama yang mengatakan, “Anda telah melakukan kesalahan, karena anda telah meninggalkan Baitullah tanpa thawaf wada’.”

(Ibnu Utsaimin: Fatawa wa Rasa’il lil Mu’tamirin: Jilid 1, hal. 24.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=683