Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apakah boleh mengerjakan sa’i terlebih dahulu kemudian thawaf karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan syara’. Pen)?

Jawab :

Mendahulukan sa’i haji daripada thawaf ifadhah boleh saja, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam ketika berdiri pada hari Raya Qurban ditanya oleh para shahabat, di antara mereka ada yang mengatakan, ‘Saya sudah menyembelih hewan korban sebelum melontar Jumroh’ (adapula yang mengatakan,) ‘Sebelum mencukur rambut’ dan pertanyaan yang serupa dengannya.’ Maka beliau menjawab, “Tidak apa-apa”. Bahkan ada yang bertanya, ‘Aku telah melakukan sa’i sebelum melakukan thawaf’ maka beliau menjawab, “Tidak mengapa”.

Tetapi ibadah umrah, kalau ada seseorang yang mendahulukan sa’i sebelum thawaf, maka tidak ada satu hadits pun dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam yang membicarakan masalah ini, namun sebagian ulama ada yang berpen-dapat, kalau saya tidak keliru, dia adalah ‘Atha’ 5 seorang tokoh ulama generasi Tabi’in, beliau berpendapat boleh melakukan sa’i umrah sebelum melakukan thawaf. Dalam satu riwayat dikatakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal memperbolehkan hal itu kalau pelakunya orang yang tidak mengerti (bodoh). Maksudnya adalah karena ada udzur.

Sebagai sekap hati-hati, sebaiknya tidak mendahulukan sa’i sama sekali, bahkan kalau sekiranya seseorang sudah melakukan sa’i sebelum melakukan thawaf karena lupa atau karena tidak tahu, maka apabila ia telah mengerjakan thawaf hendaknya mengulangi sa’inya, karena Rasulullah bersabda, “Hendaknya kalian mencohtohku di dalam melakukan manasik.”

(Ibnu Utsaimin: Fatawa wa Rasa’il lil Mu’tamirin, jilid 1, hal. 21.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=678