Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apakah boleh kain ihram dijahit apabila robek ataukah harus diganti dengan yang baru?

Jawab :

Boleh dijahit dan boleh diganti dengan kain yang baru, masalahnya sangat longgar –alhamdulillah-. Pakaian berjahit yang dilarang itu adalah yang jahitannya meliputi seluruh tubuh, seperti kemeja, baju kaos dan yang serupa dengannya. Adapun jahitan yang ada pada kain ihram (sarung dan selendangnya) karena terbuat dari dua helai kain atau lebih yang disambungkan, maka hal itu tidak apa-apa, demikian pula halnya jika kain ihram itu robek atau bolong kemudian dijahit atau ditambal maka tidaklah mengapa.

(Ibnu Baz, Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 5 - Fatawa wa Rasa’il lil Mu’tamirin, jilid 1, hal. 13. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=677