Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Ada sebagian orang yang berhutang uang kepada perusahaan dan pembayarannya dikredit melalui potongan gaji, hal itu ia lakukan supaya dapat pergi haji. Bagaimana menurut Syaikh?

Jawab :

Menurut pengetahuan saya, hendaknya ia tidak melakukan hal itu, sebab seseorang tidak wajib menunaikan ibadah haji jika ia sedang menanggung hutang. Lalu bagaimana halnya dengan berhutang untuk menunaikan ibadah haji?! Maka saya berpandangan, jangan berhutang untuk menunaikan ibadah haji, karena ibadah haji dalam kondisi seperti itu hukumnya tidak wajib atasnya, seharusnya ia menerima rukhshah (keringanan) dari Allah Subhannahu wa Ta'ala dan kemurahan rahmat-Nya dan tidak memak-sakan diri dengan berhutang yang ia sendiri tidak tahu kapan dapat melunasinya, bahkan barangkali ia mati dan belum sempat menunaikan hutangnya. Lalu jika begitu ia menanggung beban hutang selama-lamanya.

Fatawa nur ‘alad darb: Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 277.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=676