Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Ayah saya telah meninggal dunia. Ketika masih hidup beliau ber-pesan (wasiat) agar dihajikan dan beliau telah mengkhususkan sebidang tanah dari yang dimilikinya untuk orang yang menghajikannya. Lalu, setelah kami dewasa, saya dan saudara saya datang ke sini (Saudi) untuk bekerja, dan kami telah mengadakan kesepakatan dengan seseorang untuk menghajikan ayah kami dengan biaya 2000 (dua ribu) Real Saudi, namun kami tidak menyerahkan tanah itu kepada orang yang menghajikan ayah kami tadi. Apakah hajinya benar? Apakah kami salah?

Jawab :

Sang ayah yang telah mewasiatkan sebidang tanah untuk kepen-tingan menghajikannya, maka tanah itu wajib digunakan semuanya untuk kepentingan haji, jika tanah itu sepertiga atau kurang dari harta pening-galannya. Jika lebih dari sepertiga, maka kalian punya hak pilih.

Akan tetapi jika diketahui bahwa yang dimaksudkan oleh ayah anda adalah hajinya saja. Dengan kata lain, bahwa maksudnya adalah agar ia dihajikan dan beliau menentukan sepetak tanah itu demi kepas-tiannya, maka tidak mengapa kalian membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang untuk menghajikannya dan tanah tetap menjadi milik kalian.

Semua itu kembali kepada pengetahuan kalian kepada niat ayah kalian. Jika kalian tahu bahwa niat ayah kalian itu adalah menggunakan seluruh nilai tanah itu untuk menghajikannya, maka kalian harus menghabiskan tanah itu untuk kepentingan menghajikannya sekalipun sampai beberapa kali haji, dengan syarat tidak lebih dari sepertiga jumlah harta peninggalannya. Jika lebih dari sepertiganya, maka kalian yang mempunyai hak pilih.

Jika yang kalian ketahui adalah bahwa yang dikehendaki ayah kalian adalah satu kali haji saja dan beliau menentukan tanah itu untuk kepastiannya, maka tidak mengapa kalau kalian membayar sejumlah uang kepada seseorang untuk menghajikannya dan tanah menjadi milik kalian.

( Fatawa nur ‘alad darbi: Ibnu Utsaimin, jilid 2, hal. 556. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=674