Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh yang mulia! Apabila seorang perempuan telah berniat (haji/ umrah) padahal ia sedang haid atau nifas, apa yang harus ia lakukan? Dan bagaimana pula hukumnya kalau ia haid sesudah berniat ihram atau sesudah melakukan thawaf?

Jawab :

Apabila ada seseorang mampir di miqat dan ia bermaksud melakukan umrah atau haji sementara ia sedang haid atau nifas, maka ia mengerjakan apa yang biasa dilakukan oleh perempuan-perempuan suci, yaitu mandi. Akan tetapi ia harus memakai kain pembalut lalu berihram dan apabila telah suci maka ia thawaf, bersa’i dan memotong sedikit rambutnya (bertahallul). Dengan demikian selesailah umrahnya.

Jika haid atau nifas itu datang setelah ia berihram (berniat ihram), maka hendaknya ia tetap dalam keadaan ihram hingga suci, lalu (setelah bersuci) mengerjakan thawaf sa’i dan mencukur sedikit rambutnya (tahallul).

Jika haid itu datang sesudah mengerjakan thawaf, maka hendaknya ia melanjutkan umrahnya (sa’i dan tahallul). Hal yang demikian itu tidak mengapa, karena pekerjaan yang dilakukan seusai thawaf itu tidak harus disyaratkan suci dari hadats maupun dari haid.

Fatawa Makkiyah Ibnu Utsaimin, hal. 19 - Ibnu Utsaimin: Fatawa Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah, hal. 45.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=671