Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Ada yang mengatakan bahawasanya tidak boleh melontar dengan batu kerikil yang telah digunakan untuk melontar. Apakah itu benar dan apa dalilnya?

Jawab :

Ucapan itu tidak benar, karena orang-orang yang berpendapat tidak boleh melontar dengan batu kerikil bekas, mereka beralasan dengan tiga alasan, pertama: batu kerikil yang telah dipakai melontar itu hukumnya sama dengan air musta’mal yang digunakan untuk bersuci wajib. Air musta’mal dalam bersuci wajib itu suci tapi tidak mensucikan.

Kedua, batu kerikil itu seperti budak, apabila dibebaskan, maka ia tidak boleh dibebaskan lagi untuk kaffarat (tebusan) atau lainnya. Dan yang ketiga, konsekwensi dari membolehkan melontar dengan batu bekas adalah berarti boleh bagi seluruh jama’ah haji melontar dengan satu batu saja; anda lontarkan batu yang satu itu lalu anda ambil lagi dan anda lontarkan lagi hingga selesai tujuh lontaran. Kemudian datang lagi orang lain mengambil, batu itu dan melontar dengannya hingga selesai tujuh lontaran.

Itulah tiga alasan yang jika diperhatikan secara mendalam sangat rapuh sekali. Tentang alasan yang pertama kita katakan “hukum asalnya saja tidak benar”, yaitu pernyataan bahwasanya air musta’mal (bekas pakai) untuk bersuci wajib adalah suci tetapi tidak mensucikan. (Ini tidak benar) karena tidak ada dalilnya, dan tidak mungkin kita merubah hukum asal air, yaitu ‘suci’ kecuali ada dalilnya. Jadi, air musta’mal untuk bersuci wajib itu tetap suci lagi mensucikan. Maka apabila hukum dasar yang dijadikan sandaran analogi itu tidak benar maka tidak benar pulalah hukmul far’u (hukum cabangnya).

Sedangkan tentang alasan yang kedua, yaitu menganalogikan (mengkiyaskan) batu kerikil bekas pakai dengan budak yang telah dimerdekakan adalah merupakan al-qiyas ma’al fariq (analogi dengan yang tidak sepadan), sebab hamba yang telah dimerdekakan itu statusnya adalah orang merdeka bukan hamba lagi, maka ia tidak pada tempatnya untuk dimerdekakan. Beda dengan batu kerikil bekas pakai, ia tetap sebagai batu sekalipun telah dipakai dan hakikatnya yang karenanya ia boleh dipakai untuk melontar tetap tidak berubah.

Oleh karena itu, kalau budak yang telah dimerdekakan itu diperbudak kembali karena ada sebab syar’i, maka boleh dimerdekakan lagi. Adapun tentang alasan yang ketiga, yaitu ‘berarti para jama’ah haji boleh melontar hanya dengan satu batu kerikil saja’. Maka kita katakan jika hal itu memungkinkan boleh-boleh saja, namun itu tidak mungkin dan tidak akan ada yang melakukannya karena batu kerikil masih tersedia banyak.

Berdasarkan itu semua, apabila ada satu atau lebih batu kerikil terjatuh dari tangan anda di seputar Jamarat (pelontaran) maka silahkan ambil batu-batu yang ada di sekitar anda dan gunakanlah untuk melontar, sekalipun menurut dugaan anda telah dipakai ataupun tidak.

( Ibnu Utsaimin: Fatawa Islamiyah, jilid 2 hal. 278. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=665