Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Mengadakan Resepsi Pernikahan Di Hotel
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apa pendapat Syaikh yang mulia tentang resepsi-resepsi pernikahan yang diadakan di hotel-hotel?

Jawab :

Resepsi-resepsi pernikahan yang diadakan di hotel-hotel itu banyak mengandung kesalahan dan banyak kritikan-kritikan terhadapnya, di antaranya adalah kebiasaan berlebih-lebihan dan melebihi kebutuhan yang sebenarnya.

Yang kedua, hal seperti itu menyebabkan sikap memaksakan diri di dalam penyelenggaraan resepsi di hotel, resepsi melebihi kebutuhan dan hadirnya orang-orang yang tidak diperlukan.

Yang ketiga, hal seperti itu sering mengakibatkan terjadinya percampur-bauran (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan, baik yang berasal dari hotel itu sendiri atau dari lainnya. Jika demikian, maka itu adalah ikhtilath yang sangat tercela. Maka dari itulah keluar suatu kepu-tusan dari Dewan Kibar Ulama yang dibawa kepada raja, isinya adalah nasehat agar penyelenggaraan pesta dan resepsi pernikahan (walimatul ‘urusy) di hotel-hotel dilarang, karena banyak keburukan yang timbul karenanya, demikian pula qushurul afrah (gedung-gedung pesta pernikahan) yang disewa dengan harga yang sangat mahal, semuanya dimuat di dalam nasehat tersebut agar dilarang sebagai wujud dari rasa kasih sayang kepada masyarakat dan demi menjaga sikap sederhana dan tidak berlebih-lebihan atau melakukan penghambur-hamburan (mubadzir), dan supaya mereka yang hidup sederhana dapat membiayai pernikahannya dengan tidak memaksakan diri. Sebab, jika ia melihat anak pamannya (saudara sepupunya) atau salah seorang kerabatnya dengan memaksakan diri melakukan resepsi pernikahan di hotel dan melakukan pesta secara besar-besaran, maka ia akan menyainginya atau melakukan hal yang serupa dengan terpaksa berhutang dan mengeluarkan pembelanjaan yang sangat besar, atau ia menunda pernikahan karena takut akan beban biaya yang sangat besar itu.

Maka nasehat saya kepada segenap kaum Muslimin adalah jangan menyelenggarakan pesta atau resepsi pernikahan di hotel dan tidak pula melakukannya di gedung-gedung pesta (qushurul afrah) yang sangat mahal, akan tetapi cukuplah menyewa gedung yang sewanya ringan (murah). Bahkan menyelenggarakan resepsi pernikahan di rumah sendiri atau di rumah salah seorang karib kerabat itu lebih baik, jika hal itu memungkinkan.
( Fatawal Mar’ah hal. 59-60 oleh Syaikh Ibnu Baz. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=651