Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Jazakumullah khairan karena Syaikh telah menerangkan posisi tangan pada saat berdiri, ruku’ dan sujud, serta ketika duduk di antara dua sujud, namun kami belum pernah mendapat keterangan mengenai posisi kedua kaki, sering kami menyaksikan mereka merenggangkan kedua kakinya sehingga jarak bahu antara para jamaah menjadi longgar, mohon diterangkan bagaimana posisi kaki yang sebenarnya?

Jawab :

Posisi kaki ketika berdiri dalam shalat seperti posisi kaki ketika berdiri biasa, tidak terlalu rapat dan tidak terlalu renggang, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Umar Radhiallaahu anhuma, ini disebutkan dalam Syarh As-Sunnah, bahwasanya beliau Shalallaahu alaihi wasalam ketika berdiri shalat tidak terlalu merenggangkan kaki atau merapatkannya, demikian pula ketika ruku’.

Dan kami telah menerangkan bagaimana posisi kaki ketika duduk pada bab sebelumnya, sedang ketika sujud sebaiknya posisi telapak kaki yang satu menempel pada telapak kaki lainnya, keduanya tidak dipisahkan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah Radhiallaahu anha ketika tangan beliau mengenai kedua telapak kaki Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang tegak dan beliau sedang sujud.( Diriwayatkan Muslim (no. 222) dalam kitab Ash-Shalah )

Tidak mungkin satu tangan mengenai kedua telapak kaki yang tegak melainkan kedua telapak kaki beliau bersatu atau berdekatan antara telapak kaki satu dengan lainnya, disamping itu terdapat hadits dalam kitab shahih Ibnu Huzaimah , bahwasanya beliau menempel-kan telapak kaki yang satu pada telapak kaki lainnya ketika sujud.( Shahih Ibnu Huzaimah 1/328 (no. 654) dalam Kitab Ash-Shalah, dengan lafadz: Aisyah Radhiallaahu anha berkata, “Aku mencari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , karena semula beliau tidur bersa-maku, ternyata beliau sedang bersujud dengan tumitnya tegak dan ujung jari kakinya menghadap kiblat”.. al-hadits )
( Fatwa Syaikh Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=638