Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Maksud hadits Aisyah dan Ummu 'Athiyyah tentang ziarah kubur bagi wanita
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya: Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Muhammad bin Qais, ia berkata: ‘Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah, apa yang aku ucapkan untuk mereka (yang telah meninggal)?” beliau menjawab:
“Semoga kesejahteraan atas para penghuni pekuburan (ini) dari kaum Mukminin dan Muslimin, dan semoga Allah mengasihi orang-orang yang lebih dahulu (meninggal) dari antara kami dan yang kemudian, dan sesungguhnya dengan kehendak Allah kami akan berjumpa dengan kalian.”

Bukankah hadits ini dan hadits yang disepakati keshahihannya dari hadits Ummu ‘Athiyyah, yaitu: “Kami (para wanita) dilarang mengantar jenazah tapi tidak ditekankan pada kami” serta hadits-hadits serupa lainnya dengan jelas menunjukkan bolehnya wanita berziarah kubur bila mereka tidak melakukan sesuatu yang diharamkam Allah? Jika tidak, bagaimana Anda menerangkan maksud hadits Muhammad bin Qais tersebut?

Jawab :

Telah disebutkan dalam jawaban kami terdahulu yang menun-jukkan hukum masalah ini, dalam hal ini kami merujuk kepada hadits ‘Aisyah ini. Saya katakan, hadits tersebut menunjukkan wanita itu bila keluar dengan maksud berziarah kubur, maka perbuatannya ini termasuk kabair (yang berdosa besar). Tapi bila ia melewati kuburan tanpa sengaja, maka hendaknya ia berhenti dan mengucapkan salam, yang demikian ini tidak apa-apa. Karena sebab itulah keluarnya hadits ‘Aisyah tersebut. Dengan demikian hadits ini jelas maksudnya dan tidak bertolak belakang. Adapun hadits Ummu ‘Athiyyah: “Kami (para wanita) dilarang mengantar jenazah tapi tidak ditekankan pada kami”, mayoritas ahlul ilmi mengatakan, bahwa ungkapan (“Kami (para wanita) dilarang mengantar jenazah”) yang disusul dengan ungkapan (“tapi tidak ditekankan pada kami”) adalah pemahaman darinya sendiri. Bisa jadi memang itu yang dimaksud oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , maka mengantar di sini bukan berarti berziarah, karena dalam mengantar itu adalah yang dikhawatirkan, sebab di sana banyak pula kaum lelaki yang mengantar jenazah. Untuk itu beliau melarang mereka masuk ke dalam hal yang dikhawatirkan itu bila mereka ingin melakukannya. Ini berbeda dengan masalah ziarah.
(Ahkamul Jana’iz, Syaikh Ibnu Utsaimin, h. 48 ).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=630