Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Keridhaan Istri Tidak Menjadi Syarat Di Dalam Pernikahan Kedua
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Saya seorang lelaki yang telah lama menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam kehidupan berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan istri satu lagi, sebab saya ingin menjadi orang yang istiqamah, sedangkan istri satu bagi saya tidak cukup, karena saya mempunyai kemampuan melebihi kemampuan istri. Dan dari sisi lain, saya menginginkan istri yang mempunyai kriteria khusus yang tidak dimiliki oleh istri saya yang ada; dan oleh karena saya tidak ingin terjerumus di dalam hal yang haram, sedangkan di dalam waktu yang sama saya mendapat kesulitan untuk menikah dengan perempuan lain karena masalah ‘usyrah (hubungan keluarga) dan juga karena istri saya, saya mendapatkan hal yang tidak mengenakkan darinya, ia menolak secara membabi buta kalau saya menikah lagi. Apa nasehat Syaikh kepada saya? Apa pula nasehat Syaikh bagi istri saya agar ia menerima? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk menikah lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-haknya secara utuh dan saya mempunyai kemampuan matrial –alhamdulillah- untuk menikah lagi? Saya sangat berharap jawabannya secara terperinci, karena masalah ini penting bagi kebanyakan orang.

Jawab :

Jika realitasnya seperti apa yang anda sebutkan, maka boleh anda menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An-Nisa’: 3).


Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

íóÇ ãóÚúÔóÑó ÇáÔøóÈóÇÈö ãóäö ÇÓúÊóØóÇÚó ãöäúßõãõ ÇáúÈóÇÁóÉó ÝóáúíóÊóÒóæøóÌú ÝóÅöäøóåõ ÃóÛóÖøõ áöáúÈóÕóÑö æóÃóÍúÕóäõ áöáúÝóÑúÌö. æóãóäú áóãú íóÓúÊóØöÚú ÝóÚóáóíúåö ÈöÇáÕøóæúãö ÝóÅöäøóåõ áóåõ æöÌóÇÁñ.

“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mem-punyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ber-puasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya.”

Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syari’at Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam,
ÊóÒóæøóÌõæÇ ÇáúæóÏõæúÏó ÇáúæóáõæúÏó ÝóÅöäøöíú ãõßóÇËöÑñ Èößõãõ ÇúáÃõãóãó íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö.

“Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih-sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi ummat-ummat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak.”

Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada penanya hendaknya berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap mereka berdua. Semua hal di atas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman, “Dan saling tolong-menolong-lah kamu di dalam kebajikan dan taqwa.” (Al-Ma’idah: 2).

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,
æóÇááåõ Ýöíú Úóæúäö ÇáúÚóÈúÏö ãóÇ ßóÇäó ÇáúÚóÈúÏõ Ýöíú Úóæúäö ÃóÎöíúåö.
“Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka meno-long saudaranya.”
Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong-menolong di dalam kebaikan.

Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,
ãóäú ßóÇäó Ýöíú ÍóÇÌóÉö ÃóÎöíúåö ßóÇäó Çááåõ Ýöíú ÍóÇÌóÊöåö.
“Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya.”

Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik. Semoga Allah mem-perbaiki keadaan semua pihak dan semoga Dia mencatat bagi kamu berdua kesudahan yang terpuji. Amin.
( Fatwa Ibnu Baz: Majalah al-Arabiyah, edisi: 168. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=629