Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Ziarahnya Wanita ke Kubur
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum ziarahnya wanita ke kubur.

Jawab :

Sesungguhnya para wanita dilarang berziarah kubur, karena ziarah kubur mereka cenderung kepada sikap meratap dan histeris serta hal-hal tidak baik lainnya, karena pada dasarnya wanita itu lemah, kurang tenang dan kurang sabar. Mengenai hal ini para ulama berdalih dengan hadits Ibnu Abbas: “Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaknat para wanita peziarah kuburan dan orang-orang yang menjadikan masjid di atasnya serta mereka yang menempatkan lampu-lampu di atasnya.” (Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan). Mengenai hal ini ada juga dalil dari hadits Abu Hurairah dan hadits Hassan bin Tsabit yang khusus mengenai wanita.

Kenapa hanya para wanita?
Pendapat yang lebih kuat, bahwa dalil ini menunjuk haram, karena dalam hadits tersebut terdapat laknat, dan laknat tersebut bukan ditujukan kepada sesuatu yang dibenci, akan tetapi karena para wanita itu memiliki sifat mer-atap, lemah dan tidak sabar. Jika Anda mengatakan bahwa terkadang wanita itu lebih kuat hatinya dari pada laki-laki, dan bahkan sebaliknya dari sebagian laki-laki, jika hukum dikaitkan kepada sumber dugaannya, maka sama saja keberadaan dan ketidak beradaannya.

Dan telah diklaim pula bahwa hadits (maka ziarahilah) mencakup para wanita. Ini adalah pendapat yang bodoh dan keliru. Sebenarnya larangan itu mengandung dua segi, masing-masing mempunyai alasan; Larangan pertama berlaku untuk semua, yaitu larangan berziarah secara mutlak, kemudian diizinkan bagi kaum pria karena hilangnya alasan tersebut di samping di dalam pembolehannya terkandung kebaikan bagi yang meninggal serta doa untuknya dan teringat akan akhirat, namun tidak diizinkan bagi para wanita karena alasannya tidak hilang. Alasan pertama hilang dengan kemantapan iman dan terputusnya ketergantungan kepada kuburan yang pernah menyebabkan timbulnya watsaniah (dalam hal ini adalah pengagungan terhadap kuburan), hal ini pernah dilarang oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam (Aku melarang kalian), dan di sini ada larangan lain yang khusus berlaku untuk para wanita , juga terkandung alasan lain, yaitu karena wanita bersifat peka, lemah dan kurang sabar, karena itu disebutkan dalam hadits:
“Kembalilah kalian karena akan berdosa dan tidak mendapat pahala, sebab kalian dapat menimbulkan fitnah bagi yang hidup dan menyakiti yang telah mati.”
Fitnah terhadap yang hidup sangat jelas, lebih-lebih terhadap para pemuda, sedangkan sikap yang menyakiti dari mereka adalah tangisan dan teri-akan histeris mereka.
(Fatawa wa Wasa’il asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3/237 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=625