Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam : “Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya.” Apakah hadits ini shahih, jika memang shaih, bagaimana penafsirannya?

Jawab :

Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya. Artinya, bahwa seseorang yang sedang puasa jika ia dibekam oleh orang lain, maka puasanya batal, dan orang yang membekamnya juga puasanya batal. Karena berbekam itu hanya terjadi dengan adanya yang membekam dan yang dibekam.

Yang dibekam, yaitu orang yang dikeluarkan darahnya, sedang-kan yang membekam adalah yang mengeluarkan darah dari yang dibekam. Jika puasa itu puasa wajib, maka orang yang tengah menja-laninya tidak boleh berbekam, karena hal itu dapat membatalkan puasa yang diwajibkan atasnya. Kecuali jika terpaksa harus melakukan itu, misalnya ada pembekukan darah dan menimbulkan gangguan, maka saat itu boleh berbekam, dan ia menganggap dirinya berbuka dan kelak akan mengqadhanya, kemudian setelah itu boleh makan dan minum, karena orang yang berbuka (batal puasanya) karena alasan syari’i (yang dibenarkan syari’at) boleh makan dan minum pada sisa harinya. Karena hari tersebut termasuk hari yang dibolehkan syari’at untuk berbuka, bukan termasuk hari yang diwajibkan atasnya imsak (manahan dari hal yang membatalkan puasa), demikian berdasarkan dalil-dalil syari’at. Perlu juga sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa sebagian orang menyamaratakan masalah ini, sehingga ada sebagian mereka yang karena keluar darah sedikit langsung saja mengira bahwa puasanya batal. Dugaan ini tidak benar.

Kami katakan, bahwa jika keluarnya darah itu bukan karena perbuatan anda sendiri, maka tidak berpengaruh terhadap anda, baik darah yang keluar itu banyak ataupun sedikit. Seperti halnya seseorang yang mimisan (keluar darah dari hidungnya) dan darah yang keluar itu cukup banyak maka itu tidak berpengaruh (terhadap puasanya), atau orang yang terluka lalu keluar darah yang banyak, maka itu pun tidak berpengaruh, atau orang yang terkena sesuatu lalu keluar darahnya maka itu pun tidak berpengaruh. Jadi, itu tidak membatalkan puasa karena darah itu keluar tanpa kehendaknya. Adapun jika darah itu keluar karena pilihannya, jika darah itu berdampak seperti dampak yang ditimbulkan oleh berbekam, yaitu dapat melemahkan tubuh dan menurunkan kekuatan fisik, maka itu membatalkan puasa, karena hal itu secara makna tidak berbeda dengan berbekam. Tapi jika darah yang keluar itu hanya sedikit dan tidak berpengaruh terhadap tubuh maka tidak membatalkan sekali pun hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya ... Pokoknya setiap orang mengetahui batasan-batasan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya Shalallaahu alaihi wasalam agar dapat beribadah kepada Allah berdasarkan bashirah. Wallahul Muwaffiq.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=606